LBH Muhammadiyah Lamongan telah resmi melaporkan peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) inisial APH ke Polres Lamongan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Visitasi Sukses, Institut Pesantren Sunan Drajat (Insud) Lamongan Bakal Menjadi Universitas di Tahun Ini
- Update Data Korban dan Penyebab Terbakarnya Dua Kapal Di Perairan Paciran Lamongan
Laporan LBH Muhammadiyah Lamongan sudah diterima dengan registrasi nomor: STTLPM/167/ IV /2023/SPKT/Polres Lamongan, pada Rabu (26/4).
Dugaan ujaran kebencian dan ancaman yang dilontarkan peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bernama APH memantik kemarahan warga Muhammadiyah.
Tidak hanya warga Muhammadiyah yang ada di kepengurusan pusat, di daerah pun mulai bergerak dengan langkah yang konstitusional, yakni melaporkan APH ke polisi.
Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra mengatakan, APH telah membuat kicauan di facebook yang bernada mengancam.
Diantaranya akan membunuh warga Muhammadiyah satu persatu dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
Pihaknya juga mengutuk keras APH yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
"Itu bukan kategori kebebasan berpendapat, tapi cenderung provokatif. Disini ada bukti yang sudah kita serahkan ke penyidik Polres Lamongan," ujar Juris dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/4).
LBH Muhammadiyah meminta APH diproses secara hukum yang berlaku. Karena ujaran yang disampaikan sudah provokatif dan ada ancaman.
Itu tidak selayaknya disampaikan oleh seorang oknum ASN. Ancamannya juga ditujukan pada warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN APH di akun facebooknya telah memecah belah umat beragama dan menyinggung SARA suku, agama, ras dan antar golongan dengan ancamannya membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 syawal hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Bagi warga Muhammadiyah, perbedaan itu merupakan rahmat yang membangun, hal yang biasa termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah.
"Itu harus kita hargai, bukan lantas membuat kegaduhan yang kebablasan apalagi mengadu domba sampai mengancam membunuh, " ungkap Juris didampingi tim advokatnya Adhimas Wahyu Sadhewo, Aris Ariant, Arif Hidayat, Faridatul Bahiyah, Nur Nadhiroh, dari MHH PDA Lamongan dengan tim Kokam, Arian Yusuf.
Laporan yang dibuat warga Muhammadiyah tersebut dipercayakan penegakan hukum pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas APH.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari LBH Mu Lamongan terkait UU ITE.
"Laporannya sudah kita terima dan akan dilakukan penyelidikan," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Visitasi Sukses, Institut Pesantren Sunan Drajat (Insud) Lamongan Bakal Menjadi Universitas di Tahun Ini
- Update Data Korban dan Penyebab Terbakarnya Dua Kapal Di Perairan Paciran Lamongan