Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Mulyana ikut menanggapi insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan JTV, Dewi Imroatin oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) melalui Kabag Humas, M Fikser. Ade menyarankan agar Dewi tidak takut atas pelarangan tersebut.
- Level 1 PPKM, Aksi Donor Darah di Banyuwangi Mulai Menggeliat
- Resmikan Dapur Ceria Kupang Panjaan, Ketua TP PKK Surabaya Rini Indriyani: Ini Wujud dari Kampung Pancasila
- Dialog Interaktif Perempuan hingga Festival Takjil Khas Lamongan Ramaikan Bazar Ramadhan Megilan
Jika kemudian pelarangan itu terus dilakukan, kata Ade, orang yang melarang tersebut telah melanggar UU pers pasal 18 dan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Jadi, si pelarang bisa diingatkan dengan pasal itu, jika masih tetap tidak mnghiraukan, si jurnalis bisa mengadukan kepada pihak kepolisian" pungkasnya.
melakukan konfirmasi langsung kepada Fikser mengenai informasi tersebut akan tetapi belum mendapat respon. akan menayangkan keterangan Fikser dalam berita selanjutnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puncak Haji Akbar, Jamaah KBIHU Assuniyah Jember Sudah di Arafah Persiapan Wukuf
- Kota Kediri Masuk PPKM Level 1, Pelaku Perjalanan Cukup Tunjukkan Sertifikasi Vaksin Dosis Kedua
- Yuhronur Sebut Lamongan Punya Etalase Moderasi Beragama