LBH Pers: Risma Bisa Diadukan ke Polisi

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Mulyana ikut menanggapi insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan JTV, Dewi Imroatin oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) melalui Kabag Humas, M Fikser. Ade menyarankan agar Dewi tidak takut atas pelarangan tersebut.


Jika kemudian pelarangan itu terus dilakukan, kata Ade, orang yang melarang tersebut telah melanggar UU pers pasal 18 dan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Jadi, si pelarang bisa diingatkan dengan pasal itu, jika masih tetap tidak mnghiraukan, si jurnalis bisa mengadukan kepada pihak kepolisian" pungkasnya.

melakukan konfirmasi langsung kepada Fikser mengenai informasi tersebut akan tetapi belum mendapat respon. akan menayangkan keterangan Fikser dalam berita selanjutnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news