Penertiban terhadap PKL Angkringan yang terjadi di Kabupaten Jombang menuai sorotan publik. Aktifis menilai hal itu melanggar norma keadilan masyarakat dan hak ekonomi.
Menurut Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), Faizudin FM, konsideran yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, telah mengabaikan Undang-udang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Padahal isi konsideran diantaranya ada suatu pertimbangan dan alasan pengambilan keputusan. Nah, seharusnya SK Bupati itu juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang kaitannya dengan pemenuhan hak asasi ekonomi," ujar Gus Faiz, sapaan akrabnya, Selasa (04/02) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Aktifis sosial dan peduli HAM ini menilai SK Bupati tersebut telah melanggar hak asasi manusia dikarenakan ada hak-hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum internasional dilanggar, pelanggaran ini dapat merugikan hak-hak dasar individu atau kelompok seperti hak atas kehidupan dan hak asasi ekonomi.
"Dengan adanya SK Bupati tersebut pada akhirnya telah terjadi pengusiran dan penahanan rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kabupaten Jombang itu artinya adanya perampasan hak, belum lagi dampak yang timbul dari pelanggaran ham tersebut, seperti dampak kerugian secara fisik, psikologis maupun sosial," tegasnya.
Masih menurut pria yang identik dengan khas blangkon dan berkaca mata ini menduga adanya tindakan melawan hukum dilakukan oleh Bupati Jombang yang tertuang pada SK tersebut, yaitu pelanggaran terhadap UUD 45 dan juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Gus Faiz berharap kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban pengusiran untuk melakukan perlawanan hukum dengan cara melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
"Sehingga PKL sebagai warga negara dan juga pemilik kedaulatan tidak lagi takut kepada siapapun yang selalu berlindung pada aturan-aturan yang ada, sementara aturan tersebut justru telah abai atas aturan yang diatasnya," tandasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati yang baru saja dilantik untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 sebagai bahan dievaluasi sampai adanya jaminan atas hak-hak PKL diwujudkan.
"Sesuai amanah peraturan atau regulasi diatasnya yaitu UUD 45 dan UU Nomor 39 Tahun 1999," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news