Legislator Gerindra Minta Gubernur Evaluasi Pergub No 18 Tahun 2023

M Satib/ist
M Satib/ist

DPRD Jawa Timur meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jatim No 18 tahun 2023 tentang pedoman pemilihan pekerjaan konstruksi di LPSE Jatim dikaji ulang.


Anggota komisi D DPRD Jawa Timur M Satib menilai, adanya item pemenuhan nilai kas minimal yang ada dalam aturan itu merugikan pengusaha kecil.

Pasalnya, syarat yang diwajibkan oleh Pemprov Jatim membuat mereka gagal menjadi peserta lelang, 

“Harapan saya dikaji ulang, didalami karena ini bisa menimbulkan persepsi negatif. Kesannya ini melindungi pemilik modal saja dan belum tentu pengerjaannya baik,” katanya pada Kamis (22/6).

Wakil ketua DPD Gerindra Jatim itu justru meminta agar pemprov Jatim meningkatkan pengawasan terhadap rekanan, agar pekerjaan mereka sesuai spesifikasi dan kesepakatan. 

“Nah sekarang yang penting bagaimana pengawasan dalam proyek ini benar-benar maksimal. Temuan BPK terbesar kan di dinas teknis jangan terbatas penawaran rendah,” tambah Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim itu.

Seperti diketahui, dalam Pergub No 18 tahun 2023 tentang pedoman pemilihan Penyediaan Jasa Konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia mensyaratkan adanya batas kas minimal. 

Penghitungan besaran minimal kas bagi rekanan sesuai dengan nilai HPS yang ditawarkan dalam pekerjaan tersebut.

“Ada ketentuan dan rumusnya, tapi saya kira ini juga memberatkan,” tambahnya.

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Jember-Lumajang itu menilai adanya syarat kas minimal itu juga janggal dan bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 18 tahun 2018 dan peraturan LKPP.

“Ternyata di aturan itu tidak ada yang mengatur kaitan dengan penambahan persyaratan. Perpres ini kan berlaku secara nasional, jangan sampai peraturan ini bertentangan dengan diatasnya,” jelasnya.

Satib mengaku banyak menerima keluhan dari kontraktor karena mengalami kesulitan mengikuti lelang dan sudah menyampaikannya kepada Sekdaprov Jatim dan jajaran OPD.

Ketika itu, jawaban dari pihak Sekdaprov Jatim dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jatim, aturan itu dibuat karena memang banyak kontraktor yang menawarkan jauh dibawah harga lelang.

“Kalau ada penawaran yang dibawah maka itu sebuah konsekuensi dari Perpres yang ada. Karena Perpres berbunyi bebas dari kas. Dan Perpres jiawanya memberi peluang yang sama terhadap semua perusahaan. Kalau dibatasi malah bertentangan dengan Perpres,” tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news