Lima Anggota Polda Jateng Tilap Barang Bukti Narkoba, Bareskrim Bakal Tindak tegas 

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan/Ist
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan/Ist

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal menindak tegas anggotanya yang menilap barang bukti narkoba jenis sabu. 


Hal ini disampaikan Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian menanggapi adanya dugaan lima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menilap barang bukti narkoba.

Menurut Arie ada proses tersendiri dalam penanganan barang bukti sabu, mulai dari penyitaan sampai ke pemusnahan. 

“Dari proses penyitaan, pengiriman, penyimpanan di gudang, saat penyisihan untuk laboratorium sampai dengan pada masa pemusnahan, yang terjadi di Jawa Tengah memang sebelum digeser ke satuan, jadi terjadi penyisihan,” kata Arie di Bareskrim Polri dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/7). 

Arie menjelaskan, kelima oknum polisi itu menyisihkan barang bukti di lokasi penangkapan bukan saat di kantor polisi. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menekankan bahwa pengawasan barang bukti narkoba yang dilakukan penyidik sangat ketat dan sesuai standar operasional. 

“Kuncinya ada tiga di sini yang megang, satu pak Wadir, dua Kabagbinops dan Kasubdit. Jadi dia kalau mau masuk mau ambil barang bukti tiga orang ini harus tahu semua,” kata Mukti. 

Kendati demikian, Polri berjanji menindak tegas anggota yang menilap barang bukti. 

Sebelumnya, lima polisi Polda Jateng yang ditangkap adalah MA (26), RS (31), IKH (26), P (42), dan AW (43). Mereka mengurangi barang bukti sabu kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news