Tepat pukul 15.00 Wib, tersangka FE alias Ferry Jocom akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
- Satpol PP Surabaya Terima Hasil Uji Lab Es Krim Diduga Mengandung Alkohol
- Cegah Perjudian Burung Merpati, Satpol PP Surabaya Tertibkan Bekupon di Petemon
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 30 PKL yang Berjualan di Atas Saluran Air Kawasan Klenteng Mbah Ratu
Seperti ketika datang pagi sekitar pukul 10.00 Wib, FE enggan berkomentar.
Dengan mengenakan rompi berwarna pink serta tangan diborgol, FE ngeloyor pergi menuruni tangga menuju lantai satu meski sempat berhenti ketika melihat awak media.
Mantan Kabid Pengendalian dan Penertiban Umum Satpol PP Surabaya itu diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.
Ketika diperiksa, tersangka FE ini dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik pidana khusus selama lebih kurang 5 jam.
“Sebanyak 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pidsus kepada tersangka (FE). Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam. Dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB,” kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/8).
Terkait dengan materi pertanyaan yang disodorkan kepada tersangka FE, Danang menyampaikan seputar kronologi hingga aliran dana hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.
“Kronologi dan aliran dana penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” pungkasnya.
Seperti diberitakan FE oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Terima Hasil Uji Lab Es Krim Diduga Mengandung Alkohol
- Cegah Perjudian Burung Merpati, Satpol PP Surabaya Tertibkan Bekupon di Petemon
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 30 PKL yang Berjualan di Atas Saluran Air Kawasan Klenteng Mbah Ratu