Lima Komisioner Bawaslu Jember Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Etik

Pembacaan putusan oleh ketua majelis etik DKPP/Repro.
Pembacaan putusan oleh ketua majelis etik DKPP/Repro.

Majelis etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap 5 anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember. Sebab, mereka sudah secara sungguh-sungguh dan hati-hati memproses  laporan dugaan pelanggaran administrasi. 


Kelima anggota Bawaslu itu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobroni Pusaka, dan 4 anggota lainnya Devi Aulia Rohim, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi dan Andhika Agus  Firmansyah. 

Dalam sidang putusan etik DKPP yang dipimpin Profesor Muhammad menjelaskan, pengadu mempersoalkan berita acara keputusan Bawaslu tentang hasil verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan dr. Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto, yang diterbitkan 25 Maret 2020, namun diberikan pada 24 Juni 2020.  

Hasil verifikasi administrasi dukungan Bapaslon pada Form Model BA.2-KWK Perseorangan diterbitkan KPU Kab. Jember pada 25 Maret 2020, karena terjadi penundaan tahapan, sehingga penyerahan Form Model BA.2-KWK Perseorangan tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang sebelumnya telah ditentukan. 

"Setelah tahapan pilkada dilanjutkan, pada 22 Juni 2020, KPU Kab. Jember melalui Surat No: 222/PL.02.2-Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 kembali menyampaikan undangan kepada Bapaslon untuk menghadirkan LO pada 24 Juni 2020 dalam rangka penyerahan BA.2-KWK Bapaslon Perseorangan," ucap Prof Muhamad, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, melalui sidang Daring, Rabu (24/3).

Terungkap fakta pada 30 Juni 2020, Para teradu menerima laporan Fathor Rozi tentang keputusan KPU Kabupaten Jember sebagaimana tertuang dalam Form Model BA.2-KWK Perseorangan 25 Maret 2020, namun baru diserahkan pada 24 Juni 2020. Laporan tersebut kemudian dibuatkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan, diregister dengan No: 05/LP/PB/Kab. Jember/VI/2020, serta dicatat dalam Buku Register Laporan. 

Para Teradu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang para pihak untuk dimintai keterangan sebagaimana tertera dalam bukti T-2 s.d. T-19. 

"Pada 6 Juli 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno pembahasan hasil kajian laporan dugaan pelanggaran, dan menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata Prof Muhamad.

Pada hari yang sama lanjut Muhammad, Para Teradu mengumumkan pemberitahuan status laporan dalam Formulir Model A.13 serta menyampaikannya kepada Pelapor melalui Surat No: 777/K.JI 07/PM.00.02/VII/2020.

DKPP menilai, Para teradu telah bertindak dengan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan Pelapor. Para Teradu melaksanakan tugas dan 

kewajibannya menindaklanjuti laporan a quo sebagai dugaan pelanggaran administrasi. Sesuai prosedur, Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, Disdukcapil, dan KPU Kabupaten Jember. 

"Tindakan demikian mencerminkan sikap kehati-hatian untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP," terang Prof Muhamad.

Karena itu, Para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Atas pertimbangan tersebut, DKPP menolak seluruh aduan pengadu dan menyatakan 5 teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, merehabilitasi nama baik kelima ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Jember, terhitung sejak dibacakan putusan. Selain itu,  memerintahkan Bawaslu Jawa timur, untuk melaksanakan putusan tersebut paling Lambat 7 hari sejak putusan.

Sementara Kuasa hukum pengadu, Muhammad Husni Thamrin, mengaku belum puas, dengan putusan tersebut.

"DKPP hanya fokus pada proses di anggota Bawaslu saja," pungkas Husni Thamrin.

Diketahui, Sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini berlangsung secara terbuka, disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube DKPP RI. DKPP membacakan 12 putusan sidang kode etik DKPP,  secara maraton, 2 kasus diantaranya Pengaduan warga Kabupaten Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news