RMOLBanten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Husni Hasan menyatakan kualitas air di lima sungai yang di Banten sudah sangat tidak layak konsumsi.
"Dari lima sungai itu, ada satu yang airnya sudah dinyatakan sangat berbahaya dan tidak bisa dilakukan perbaikan. Kalau empat sungai airnya masih bisa digunakan, tapi dengan syarat arus dilakukan treatment atau perawatan dan satu sungai tidak bisa dilakukan upaya apapun, dan jika dikonsumsi akan mengganggu kesehatan," ungkapnya.
- Polres Probolinggo Amankan 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang di Warung Remang-remang
- Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, MCW Nyatakan Tolak Pilkada
- Dua Taman di Surabaya Resmi Bersertifikat SNI Ruang Bermain Ramah Anak
"Cidurian itu sudah sangat tidak layak. Tapi yang empat itu bisa kalau ada treatment. Tetapi sungai yang sudah tercemar limbah itu kan treatmentnya sangat mahal biayanya," ungkapnya.
Upaya tretament katanya, belum pernah dilakukan dan Pemprov hanya berupaya memberikan sosialisasi kepada semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran, dengan membuang limbah industri atau rumah tangga ke sungai yang selama ini masih menjadi kebutuhan masyarakat.
"Kita memang kesulitan melakukan pengawasan industri karena keterbatasan personel, dan kalau ada masyarakat yang menemukan industri melakukan pelanggaran laporkan, kami bisa langsung melakukan penindakan. Kami harap kabupaten dan kota juga ikut terlibat dalam pengawasan," paparnya.
Ketika disinggung pengawasan langsung yang dilakukan oleh DLHK Banten kepada industri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai, Husni mengaku hal tersebut rutin dilakukan.
"Kami selalu Sidak ke industri, dan ketika kami datangi mereka memiliki IPAL (instalasi pengelolaan air limbah, red), jadi kami belum menemukan ada industri nakal. Tapi kami belum melihat kalau mereka (industri) membuang limbahnya pada malam hari," jelasnya.
Pencemaran sungai di Kabupaten Serang juga mendapat perhatian Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Dia mengakui, pencemaran Sungai Ciujung disebabkan aktivitas industri yang ada beroperasi di bantaran sungai.
"Sungai Ciujung sudah terkontaminasi dari perusahaan-perusahaan," kata WH didampingi Kepala Inspektur Banten, Kusmayadi dan Kepala Biro Hukum, Agus Mintono.
Ia menjelaskan, Pemprov Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sudah melakukan penelitian kadar pencemaran limbah yang berada disungai.
"LHK sudah melakukan tes air, kita akan lihat hasilnya. Pencemaran Sungai Ciujung, harusnya ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang dan bila perlu dilakukan upaya hukum. Harusnya ini dituntut, Pemkab Serang melakukan tindaklanjut. Ini kan ada di satu wilayah. Kalau provinsi (kewenangannya), lintas kabupaten dan kota, misalnya dari Pandeglang ke Serang," ujarnya. [mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kelurahan Karangpilang Dinilai Punya Bakat Jadi Juara BBGRM Tingkat Jatim
- Dinilai Injak-injak Simbol Negara, Masyakarat Mojokerto Tolak Aktifitas Rocky Gerung
- Polisi se-Indonesia Sasar 12 Kendaraan Penyebab Maut di Jalan