Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa korupsi proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 oleh Dindik Pemkot Malang.
- Kadernya Jadi Korban Gengster, PC GP Ansor Sidoarjo Minta Polresta Tangkap dan Hukum Pelaku Seberat-beratnya
- Kasus Azis Pintu Masuk Periksa Anggota Banggar DPR RI
- 3 Tersangka Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
Lima terdakwa itu adalah Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supartono selaku Panitia Pengadaan, I Ketut Budiyasa selaku Tim Teknis, Abdul Azis Panitia Penerima atau Pemeriksa Pekerjaan dan M Khamim selaku rekanan penyedia barang dan jasa.
Selain hukuman badan, para koruptor ini juga dihukum membayar denda oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah. Denda itu akan diganti pidana kurungan selama 30 hari.
Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.
Menurut Agus Hamzah, belum dinikmatinya hasil korupsi dan tidak berbelit belit selama persidangan menjadi alasan yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan ini, kelima terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko dari Kejari Malang Kota mengaku belum bersikap. Mereka masih menyatakan pikir pikir untuk melakukan upaya hukum atau tidak.
Vonis hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU Irawan Eko, yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus korupsi berjamaah ini dilakukan para terdakwa saat Pemkot Malang melakukan pengadaan buku modul kurikulum 2013 bagi guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Malang sebanyak 21 ribu modul eksemplar.
Tapi dalam prakteknya, buku tersebut hanya dicetak 16 ribu modul saja. Dari hasil audit BPKP Surabaya, proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 312 juta.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Berhasil Selamatkan 1.476 Korban TPPO, Tangkap 475 Tersangka
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
- Sidang Dakwaan, Jaksa KPK Sebut Edhy Prabowo Terima Suap Dari Para Eksportir Benur