Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
Dalam sidang nanti, PN Surabaya melarang awak media atau wartawan untuk menyiarkan jalannya persidangan secara live streaming.
"Diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gde Agung Pranata saat konferensi pers, Kamis (12/1).
Selain itu, PN Surabaya juga akan melakukan pembatasan pengunjung sidang. Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang sidang.
"Sidangnya di ruang Cakra" sambung Agung Pranata.
Untuk diketahui, dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang akan didudukan sebagai pesakitan. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.
Tersangka AH dan SS akan didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar