Lima Warga Perumahan WBM Dihukum Bayar Denda Setengah Milliar ke Developer

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak gugatan class action yang dilakukan Warga Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) terhadap pengembang yakni PT Binamadju Mitra Lestari (BMS). 


"Banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi. Itu kami ketahui dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya," kata Wellem Mintarja, kuasa hukum PT BMS dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis, Rabu (4/2).

Dijelaskan Wellem, putusan di tingkat banding tersebut bersifat condemtoir, artinya putusannya bersifat menghukum.

Dalam amar putusannya disebutkan, Lima warga selaku penggugat yang mewakili 350 warga dihukum membayar kewajiban pokok yakni tunggakan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada Developer.

"Juga dihukum membayar kerugian materiil sebesar lima ratus dua juta delapan puluh satu tiga ratus dua puluh enam rupiah," jelas Wellem.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya juga menyatakan perjanjian berita acara serah terima rumah WBM antara pengembang dan warga sah secara hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah atas pungutan IPL yang dikelola PT BMS.

"Dalam putusannya, warga dinyatakan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran IPL dan perbuatan itu dinyatakan sebagai wanprestasi oleh majelis hakim," terang Wellem.

Saat ditanya langkah apa yang dilakukan untuk melakukan eksekusi atas putusan banding tersebut. Wellem mengaku masih menunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Pastinya ada upaya hukum yang kami lakukan. Tapi menunggu inkracht dulu," tandasnya.

Sementara, Adi Cipta Nugraha kuasa hukum Warga WBM mengaku belum bisa bersikap lantaran belum menerima salinan putusannya secara resmi. 

"Kita akan tunggu dulu putusan turun, kemudian baru kita pelajari dan tentukan upaya hukum selanjutnya," pungkasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, sebelumnya PN Surabaya mengabulkan gugatan Warga WBM dengan putusan yang bersifat declaratoir. Selanjutnya, pihak tergugat yakni PT BMS mengajukan banding dan hasilnya dimenangkan oleh PT BMS yang putusannya bersifat condemtoir.

Gugatan class action tersebut dilakukan 350 warga Perumahan WBM yang diwakili lima orang yakni Irwan Yuli Prihanto, Neco Setiawan, Richard Sulaeman, Oscarius Yudhi Ari Wijaya dah Tan Khing Liong tidak terima dengan iuran pengelolaan lingkungan yang diterapkan oleh PT BMS selaku pengembang Perumahan WBM.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news