. Maskapai Lion Air, yang merupakan bagian dari Lion Air Group memberikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan seorang pilot berinisial AG yang menurut keterangan telah melakukan tindakan berupa pemukulan kepada satu pegawai laki-laki di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
- Perantau Negeri Jiran Pulang Kampung Gelar Halalbihal Jalan Sehat Bareng Bupati Yes
- Pastikan Kemudahan Investasi, Kawasan Industri ini Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN
- Harga BBM Naik, DKI Jakarta Catatkan Inflasi Paling Rendah Se-Jawa
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, pertemuan bersama dilaksanakan merupakan bagian dari langkah untuk mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan penyelidikan atau investigasi lebih lanjut.
Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan.
"Jika penyelidikan selesai dan hasil menyatakan AG bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," jelas Danang dalam keterangannya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/5).
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first). [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tekan inflasi, Pemkab Jember Gelar Pasar Murah Tiap Hari Selama Ramadhan
- Gubernur Jatim Lepas Angkutan Mudik Gratis 2025 di Pelabuhan Jangkar
- Polres Jombang Sediakan 205 Rumah Siap Huni Untuk Anggotanya