Beberapa hari kemarin, ratusan purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap kondisi bangsa
- Jejak Jokowi dan Langkah Prabowo di Undang-undang TNI
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim
Menanggapi hal tersebut, eks Ketua Relawan Nusantara,, Lukman Ladjoni mengatakan, tuntutan yang dilakukan oleh para Purnawirawan harus menjadi pertimbangkan oleh banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo
"Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat akan memudar. Kita tahu bahwa para purnawirawan ini setingkat jendral. Tentu, intelektual mereka juga bukan kaleng-kaleng. Saya yakin, apa yang mereka lakukan, pasti sudah dipikirkan matang-matang apa yang akan terjadi negara ke depannya," kata Lukman Ladjoni, Rabu, 23 April 2025.
Lukman Ladjoni menjelaskan bagaimana kondisi bangsa setelah adanya reformasi 1998, sebagai agenda global dari skema perang asimetri yang telah memporak-porandakan Indonesia
Mulai pergantian UUD, bahkan kedaulatan serasa tidak lagi di tangan rakyat, melainkan ada dalam genggaman partai politik
"Indonesia bukan lagi negara berdasar hukum, tapi negara berdasar kekuasaan. Korupsi merajalela, hampir setiap instansi ada korupsi. Kolusi terang benderang," kata Lukman
"Nepotisme terjadi di semua lini," sambung Lukman Ladjoni menegaskan.
Oleh sebab itu, masih kata Lukman Ladjoni, tidak ada cara lain selain melakukan kontra skema kembali ke UUD 45, dengan agenda mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi sekaligus pelaksana kedaulatan rakyat.
"Tetapkan presiden sebagai mandataris MPR. Buat GBHN sebagai landasan operasional," ujar dewan penasehat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Jatim ini
Ladjoni juga menyebut salah satu tuntutan purnawirawan, yakni terkait penggantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Secara tersurat, keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden memang melalui Pemilu yang sah. Dan semua pihak memang harus menghormati hasil pemilu. Kalaupun ada perbedaan politik, juga harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.
'Secara tersurat memang sah. Tapi secara tersirat? Masih ingat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu, yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Itukan membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden dengan prinsip demokrasi yang tidak sehat," tanya Lukman Ladjoni.
Dampaknya, masih kata Ladjoni, saat ini ada kedekatan Gibran dengan mantan Presiden Joko Widodo, yang dikhawatirkan masih memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan saat ini.
"Tentu tuntutan para purnawirawan TNI ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi berbagai pihak. Apakah masih ada ruang konstitusi atau tidak. Pakar politik dan pakar hukum tata negara harus dilibatkan," sambungnya.
Lagi-lagi Ladjoni mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkesan janggal, tentang bagaimana KPU mengubah PKPU langsung menerima pendaftaran Gibran.
Seperti diketahui Dokumen pernyataan sikap dibingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih bertulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyalematkan NKRI”.
Selain pergantian Wapres Gibran, tuntutan mereka juga mendesak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut isi dokumen tersebut:
1.Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2.Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3.Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4.Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5.Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6.Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7.Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8.Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jejak Jokowi dan Langkah Prabowo di Undang-undang TNI
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim