Mahkamah Agung membatalkan putusan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Terdakwa Ir Irawan Sugeng Widodo alias Dodik sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
- 14 Pria Jalani Operasi KB Vasektomi, Ning Gyta: Bentuk Cinta Istri
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
"Kasasi yang kami ajukan dikabulkan, terdakwa divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Humas Kejari Jember, Soemarno kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/10).
Selain pidana badan, Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) ini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negar sebesar Rp 103.938.317; (103 juta 938 ribu 317 rupiah).
"Jika terdakwa tidak membayar pidana pengganti kerugian negara paling lama 3 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara," terang Soemarno.
"Jika terpidana tidak memiliki harta untuk membayar dana pengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," sambungnya.
Soemarno menjelaskan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus tersebut akan segera mengeksekusi terhadap putusan kasasi tersebut, termasuk mengupayakan pembayaran denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana.
"Petikan putusan kasus korupsi pembangunan pasar manggisan sudah turun, JPU sudah bisa mengeksekusi putusan kasasi itu," pungkasnya.
Diketahui pada awal tahun 2020, Kejari Jember menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan, senilai 7,8 miliar rupiah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf, kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman, perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.
Keempat terdakwa tersebut, menerima vonis berbeda, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, pada 15 September 2020. Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.
Sedangkan terdakwa Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Demikian dengan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.
Namun sang bos Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, yang juga terdapat aliran dana, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Saat itu, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa Irawan Sugeng Widodo, dikeluarkan penjara dan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.
Atas putusan bebas tersebut, kepala seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut.
Usai putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejari Jember mengembangkan kasus tersebut, Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus Korupsi pasar manggisan di era bupati Faida ini. Keduanya yakni Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan kuasa direktur. PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kasus Korupsi Pasar Manggisan, merugikan negara hingga Rp1,322 Miliar. Rehabilitasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini merupakan bagian dari proyek besar rehab 12 pasar tradisional yang dilakukan pada tahun 2018. Proyek ini menjadi salah satu program andalan Bupati Jember, dr Faida, dengan total alokasi dana sekitar Rp 100 miliar pada APBD tahun 2018.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 14 Pria Jalani Operasi KB Vasektomi, Ning Gyta: Bentuk Cinta Istri
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM