Kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditolak Mahkamah Agung. Perusahaan tekstil besar ini tetap dinyatakan pailit.
- Komitmen Wamenaker Kawal Hak-hak Buruh Sritex Dipertanyakan
- Produk Impor Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Lokal Gulung Tikar
Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 21 Oktober 2024. Kasasi ini diajukan untuk menghadapi gugatan yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon.
Namun, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA sebagaimana dimuat RMOL, Kamis (19/12).
Kepaniteraan MA menerima berkas kasasi pada Selasa 12 November. Kemudian diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.
Sebelumnya Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, (21/10).
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," ujar keterangan Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10) lalu.
"Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komitmen Wamenaker Kawal Hak-hak Buruh Sritex Dipertanyakan
- Produk Impor Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Lokal Gulung Tikar