Pelaku penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba hanya dituntut penjara 3 bulan dari ancaman maksimal 5 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2. Padahal keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
- Kembali Jadi Terlapor Kasus Tipu Gelap, Status Tahanan Kota Dirut PT Daha Tama Adikarya Layak Dipertimbangkan
- Besok, PN Jember Gelar Sidang Gugatan Rekanan Proyek Wastafel
- OTT di Sumatera Selatan, KPK Amankan 8 Orang
Bahkan bukan tidak mungkin kedua pelaku yang berstatus mahasiswa tersebut bakal lolos dari jerat hukum maksimal.
“Memohon kepada majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan terhadap keduanya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/8).
Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa juga meminta keringanan. “Mewakili kedua terdakwa, kami meminta keringanan yang mulia,” ujarnya kepada Hakim.
Selain dituntut ringan, kedua mahasiswa yang melakukan aksi karena terobsesi dengan game online, juga mendapat ‘perlakuan istimewa’.
Mereka sempat menjalani penahanan setelah ditangkap Jatanras Polda Jatim, namun status keduanya berubah jadi tahanan rumah ketika di tangan Jaksa. Hal itu nampak saat menjalani proses persidangan di PN Surabaya, kedua Mahasiswa anak pengusaha ekspedisi tersebut tak lagi mengenakan rompi tahanan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.
Dengan mengemudikan mobil hitam, keduanya bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan airsoft gun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menembaki warga menggunakan airsoft gun.
Akibatnya, beberapa korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.
Atas perbuatannya, penyidik Jatanras Polda Jatim menjerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel