Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang Nonton Film G30S/PKI

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net
Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Pemerintah memastikan tidak melarang warga negara menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer yang biasanya diputar setiap tanggal 30 September untuk mengenang kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI). 


Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (27/9). 

“Pemerintah tidak "melarang" ataupun "mewajibkan" untuk nonton film G30S/PKI,” tegasnya. 

Bahkan jika dianalogikan dengan hukum Islam, Mahfud menyebut bahwa menonton film ini hukumnya mubah. Artinya, boleh dilakukan dan tidak ada larangan atau kewajiban untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan tidak mendapat pahala, begitu juga sebaliknya. 

“Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja,” sambung mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu 

Sementara untuk penayangan di televisi, Mahfud menyebut bahwa hal itu bergantung pada hubungan kerja sama yang dilakukan pihak TV dengan pemegang hak siar. 

“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” demikian Mahfud seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news