Pemerintah memastikan tidak melarang warga negara menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer yang biasanya diputar setiap tanggal 30 September untuk mengenang kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI).
- Memainkan Isu ''PKI''
- Soal PKI dan Kasus HAM, Gatot Nurmantyo: Rekonsiliasi Terjadi Alamiah
- Soal HAM Masa Lalu, Jokowi Harus Minta Maaf ke Umat Islam, ABRI dan Megawati
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (27/9).
“Pemerintah tidak "melarang" ataupun "mewajibkan" untuk nonton film G30S/PKI,” tegasnya.
Bahkan jika dianalogikan dengan hukum Islam, Mahfud menyebut bahwa menonton film ini hukumnya mubah. Artinya, boleh dilakukan dan tidak ada larangan atau kewajiban untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan tidak mendapat pahala, begitu juga sebaliknya.
“Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja,” sambung mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu
Sementara untuk penayangan di televisi, Mahfud menyebut bahwa hal itu bergantung pada hubungan kerja sama yang dilakukan pihak TV dengan pemegang hak siar.
“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” demikian Mahfud seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahfud MD: Prabowo Jangan Mundur Lawan Koruptor, Sikat!
- Mahfud MD Sebut Keadilan Kunci Keberlangsungan Negara
- Diduga Uang di Rumah Zarof Ricar Rp 1 Triliun Adalah Titipan Hakim