Tim Majelis hakim menilai Dodik Bintoro Wahyu Budi bersalah dalam perkara kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus kabupaten Madiun.
- Tiga Pengedar Uang Palsu Pakai Modus Transfer
- Sidang Perdana Pencurian Limbah Medis RSUD dr Soewandie, Penasehat Hukum: Siapa yang Rugi, Pihak Rumah Sakit atau Pihak Ketiga?
- Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tanggapi Eksepsi Arif Rachman
Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Pandu Dewanto menjatuhi Dodik Bintoro Wahyu Budi hukuman penjara selama tiga tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kabupaten Madiun pada persidangan vonis Selasa, 16 Mei 2023. Dodik Bintoro dinyatakan memenuhi unsur pasal 372 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi telah terbukti secara sah memenuhi dakwaan. Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Pandu Dewanto dikutip kantor berita RMOLJATIM, selasa (16/5).
Sebelumnya, Dodik Bintoro Wahyu Yudi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tiga tahun empat bulan penjara. Atas vonis tersebut Dodik menyatakan pikir pikir dan dikasih waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim, " Kata Dodik usai mendengarkan vonis hakim.
Dodik Bintoro Wahyu Budi menjadi terdakwa kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat setelah dilaporkan oleh masyarakat. Diberitakan sebelumnya dalam fakta persidangan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Sediakan Jasa Prostitusi, Bos Pitrad Symphoni Diamankan Polda Jatim
- Penunjukan Nawawi Pomolango Cacat Hukum, Dalam UU 19/2019 Tidak Mengenal Istilah Ketua KPK Sementara
- Ditahan, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas