Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus penyebaran berita hoaks perusakan bendara merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Kejati Jatim.
- Endus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Relawan Jokowi Siap Bawa Data ke Kejagung
- Lagi, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap "Uang Ketok Palu" APBD Tulungagung
- Rumah Dinas Digeledah, Politisi PDIP Berpeluang Diperiksa KPK
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar menyatakan terdakwa Mak Susi telah terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ujar Muhammad Nizar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/1).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mak Susi melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Kamis besok.
Diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8) lalu.
Oleh jaksa, Mak Susi didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Kantongi Bukti Pelanggaran, Gibran dan Bobby Bisa Terancam Pidana
- Kapolres Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Polres Madiun
- Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Komplotan Pembakaran Mobil