Isu pungli yang dilakukan oknum Kejaksaaan kepada para petani tidaklah benar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan uang yang diisukan pungli tersebut adalah uang hasil sitaan yang merupakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di tahun 2019.
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan 2 Bukti Data Tambahan
- Jika Paslon Mas'ud-Bagus Terpilih, MAKI Sarankan Tetap Pertahankan Program yang Sudah Berjalan
“Itu bukan pungli itu kerugian negara yang harus dikembalikan. Bukan masuk ke kas kejaksaan atau pribadi-pribadi penyidik kejaksaan,” kata Sekjen Maki, Komaryono, dikutip kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/03).
MAKI sudah melakukan klarifikasi kepada petani dan pihak Kajari Kabupaten Madiun, dari 32 petani tebu terkumpul uang sebesar Rp 497 juta dan belum ditemukan adanya pungli dalam kasus ini.
Disingung terkait temuan pihak MAKI sebelumnya, Kormaryono mengatakan, jika bukti pungli yang disampailan awal oleh petani itu kurang jelas dan korban tidak berani menunjukan bukti-bukti tersebut.
“Bukti transfer kepada seseorang oknum jaksa hingga saat ini tidak ditunjukan kepada kami, jadi kami tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkapnya.
Namun demikian, pihak MAKI terbuka menerima aduan jika ada masyarakat atau petani yang merasa dipungli atau pun diperas oleh oknum.
“Kami siap menerima aduan dan kita siap untuk mengadvokasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Pihak MAKI memberikan apresiasi kepada pihak korps Adhyaksa yang berhasil mengungkap kasus korupsi pupuk bersubsidi. Menurutnya penyidik perlu diberi dukungan untuk menuntaskan kasus ini.
“Ini dukungan kepada bapak Jaksa Agung karena tim yang bawah berhasil mengungkap perkara ini. Karena perkara ini kan sudah lama tidak terungkap, saya sangat menghargai sekali.” kata Komaryono.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Kajari Madiun Jadi JPU Kasus Perpajakan, Terdakwa Henry Rugikan Negara Rp255 Juta
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran