Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Joko Widodo tidak sah.
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan 2 Bukti Data Tambahan
- Jika Paslon Mas'ud-Bagus Terpilih, MAKI Sarankan Tetap Pertahankan Program yang Sudah Berjalan
Karena itu, Boyamin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk kembali pansel yang baru.
Boyamin mengatakan dia akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo pada Senin (21/10) besok.
"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/10).
Boyamin mengaku, dirinya akan mendaftar sebagai calon Dewas KPK atas pembentukan pansel oleh Presiden Prabowo.
"Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah," tegas Boyamin.
Karena itu kata Boyamin, apabila Jokowi sudah mengirim hasil pansel bentukannya kepada DPR, maka DPR diminta untuk mengarsipkannya.
"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto