Selain kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.
- Kunjungi Kampung Eks Lokalisasi Dolly, Jose Puji Pengembangan UMKM
- Lebih Nyaman, Eks Penghuni Kolong Tol Kampung 1001 Malam Senang Dipindah ke Rusunawa Sumur Welut
- Bupati Jember Dorong Pokja UKPBJ Selesaikan Pekerjaan Sebelum Akhir Juni 2022
Dalam SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran.
Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/12).
Di lain hal, Wali Kota Eri menerangkan, bahwa dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet.
Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan.
Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," pungkasnya.
Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Refleksi Hari Kartini di Era Modern, Wali Kota Eri Ungkap Transformasi Pendidikan Digital di Surabaya
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Tak Gunakan Popok Bayi dan Pembalut Sekali Buang
- Segel Gudang UD Sentoso Seal, Wali Kota Surabaya Tuntaskan 3 Kasus Penahanan Ijazah Karyawan