Pemeriksaan kembali diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar
- Walikota Semarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M
Pemanggilan ini dilakukan setelah Agus Supriatna mangkir dari panggilan pertama pada Kamis lalu (8/9).
Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada Agus Supriatna untuk hadir pada Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kami menghimbau agar saksi koperatif hadir, karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (13/9).
KPK yakin, Agus Supriatna selaku warga negara yang baik, akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum.
"Kami memanggil saksi karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar
- Walikota Semarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M