Sistim suap telah menjadi budaya selama bertahun-tahun yang dijalankan DPRD Jatim. Terlebih setiap melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur, selalu ada praktik-praktik kotor semacam itu.
- Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi Terancam Hukuman Mati
- Sudah Dua Jam Lebih, Rekontruksi Pembunuhan yang Melibatkan Anak DPR RI Terus Berlangsung
- KPK Periksa Politisi PDIP Herman Hery Terkait Bansos
"Terdakwa adalah korban sistim yang sudah berjalan selama bertahun tahun," ungkap Jamal dikutip Kantor Berita saat membacakan nota pembelaan di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/11).
Tak hanya itu, suap Rp 100 juta yang diberikan terdakwa Syamsul Arifin ke mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki bersumber dari kantong pribadi yang di dapat saat menjadi pembicara di berbagai seminar.
"Jadi bukan dari anggaran Dinas Perkebunan. Terdakwa ini rajin menabung dari hasil yang didapat sebagai narasumber dari berbagai seminar," kata Jamal.
Di akhir persidangan, Jamal juga mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dalam putusannya menetapkan Syamsul Arifin tetap ditahan di Rutan Medaeng.
"Secara lisan sudah disampaikan terdakwa dan ini secara tertulisnya majelis yang mulia," kata Jamal sembari memberikan surat permohonannya ke majelis hakim yang diketuai Rochmad dan ke JPU KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.
Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap pembelaan dan akan dibacakan hari ini.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Isyaratkan Tahan Notaris Edhi Susanto dan Istri Jika Tak Lakukan Ini...
- Berkat Bantuan Kejati, Puluhan Tahun Aset Pemkot Surabaya Yang Dikuasi Pihak Ketiga Berhasil Direbut
- Ibu-Anak di Lamongan Tewas di Warung Kopi: Barang Berharga Hilang, Ada Tanda Kekerasan