Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Zarof Ricar yang juga eks pejabat Mahkamah Agung (MA)/Ist
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Zarof Ricar yang juga eks pejabat Mahkamah Agung (MA)/Ist

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka. Kali ini, Zarof dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah kasus besar.


"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Senin (28/4).

Harli menegaskan, penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan, bukan atas permintaan atau tekanan dari pihak mana pun. Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan langkah hukum lanjutan berupa pemblokiran dan penyitaan aset-aset milik Zarof beserta keluarganya.

"Penyidik sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru," jelas Harli.

Sebelumnya, Zarof Ricar diketahui menjadi makelar kasus selama masa jabatannya di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022. Selama periode tersebut, ia diduga berhasil mengumpulkan uang hasil suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp920,9 miliar atau hampir Rp1 triliun.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset-aset hasil pencucian uang yang berkaitan dengan Zarof.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news