Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka. Kali ini, Zarof dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah kasus besar.
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Zarof Ricar yang Pertemukan Pengacara Ronald Tannur Dengan Pejabat PN Surabaya
- Diduga Uang di Rumah Zarof Ricar Rp 1 Triliun Adalah Titipan Hakim
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Senin (28/4).
Harli menegaskan, penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan, bukan atas permintaan atau tekanan dari pihak mana pun. Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan langkah hukum lanjutan berupa pemblokiran dan penyitaan aset-aset milik Zarof beserta keluarganya.
"Penyidik sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru," jelas Harli.
Sebelumnya, Zarof Ricar diketahui menjadi makelar kasus selama masa jabatannya di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022. Selama periode tersebut, ia diduga berhasil mengumpulkan uang hasil suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp920,9 miliar atau hampir Rp1 triliun.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset-aset hasil pencucian uang yang berkaitan dengan Zarof.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Zarof Ricar yang Pertemukan Pengacara Ronald Tannur Dengan Pejabat PN Surabaya
- Diduga Uang di Rumah Zarof Ricar Rp 1 Triliun Adalah Titipan Hakim