MN, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Jember. Dia diduga telah memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari serta stempel Desa Sukosari Kecamatan Sukowono.
- Enam Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Indisipliner, Dipindah ke Nusakambangan
- Selain Jabar Dan Jateng, Jatim Jadi Target Pengamanan Larangan Mudik
- Satgas TPPO Polri Ciduk 714 Tersangka dalam Waktu Sebulan
"Hari ini, sidang perdana kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel Pemerintah Desa Sukosari, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Perbuatan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Juni 2022 lalu," ucap Jaksa penuntut umum (JPU), Apriani Candra Christina, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (1/8).
"Atas tindakan ini, terdakwa diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.
Sesuai pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara salah seorang anggota tim kuasa MN, Deri Reza Dewangga, mengatakan masih akan mempelajari surat dakwaan JPU tersebut. Tentunya setelah sidang pembacaan dakwaan, ada agenda eksepsi (tanggapan terhadap surat dakwaan JPU).
"Jika kami ditemukan hal-hal, yang tidak sesuai, maka kami akan mengajukan eksepsi. Sidang ditunda pekan depan, Selasa (8/7) dengan agenda eksepsi," katanya.
Sebelumnya , Sekretaris Desa Sukosari, Muhamad Zainuddin, melaporkan MN (52) ke Mapolres Jember, karena diduga memalsu tandatangannya dan stempel Pemdes setempat. Pemalsuan tandatangan dan stempel itu, diduga pada surat kelahiran untuk pengurusan akte kelahiran. Dokumen tersebut ditandatangani dan distempel sendiri oleh MN.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuasa Hukum Minta Sejumlah Pihak Hentikan Membentuk Opini Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Di Sekolah SPI, Kalau Tidak...
- Koruptor Divaksin, Kriminolog: Kemenkumham Perlu Panggil Pengelola Rutan KPK
- Hati-hati, Kejaksaan Perlu Pisahkan Aset Jiwasraya yang Dikorupsi