Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dia diduga terlibat dalam pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
- Rampas Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Perampok Bersenpi Tembak Warga
- Perampok Rampas Laptop Mahasiswi Unej, Padahal Tugas Skripsinya Hampir Kelar
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, inisial (S) Samanhudi ditangkap di salah satu tempat di Blitar. Penangkapan Samanhudi setelah adanya penangkapan tiga tersangka sebelumnya.
"Hari ini pukul 03.00 WIB, Ditreskrimum telah menangkap seorang mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait pencurian di rumah dinas Walik blitar. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Jatim," terang Kapolda Jatim, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (27/1).
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, Samanhudi ditangkap saat sedang berolahraga di tempat olahraga. "Ditangkap saat olahraga," bebernya.
Sementara Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dalam kasus pencurian di rumah dinas Walikota Blitar, S diduga berperan sebagai informan.
"Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan," terang Totok.
Lebih lanjut totok menjelaskan, informasi yang diberikan S ke para pelaku dilakukan saat berada di dalam sel. "Informasi itu diberikan saat berada di sel," pungkasnya.
Sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada 3 orang yang sudah ditangkap, sedangkan 2 orang lainnya masih diburu.
Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54), warga Lumajang; ASM (54), warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rampas Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Perampok Bersenpi Tembak Warga
- Perampok Rampas Laptop Mahasiswi Unej, Padahal Tugas Skripsinya Hampir Kelar
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara