Adanya penolakan jenazah pasien Covid-19 di masyarakat karena takut tertular, tidaklah beralasan.
- Presiden Joko Widodo: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
- Media Asing Cap Indonesia Sebagai Episentrum Covid-19 Dunia, Ini Kata Kasatgas IDI
- Tambahan Pasien Positif Baru Lebih Rendah Dari Angka Kesembuhan, Kasus Aktif Covid-19 Turun Hingga 3.429
Apalagi jika yang meninggal adalah para tim medis yang telah mendedikasikan diri untuk menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 di tanah air.
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M. Adib Khumaidi menjelaskan, bahwa jenazah yang sudah dikubur tidak akan menularkan virus kepada yang sehat selama proses pemakaman mematuhi protokol penanganan Covid-19.
“Kalau sudah menggunakan protokol saat melakukan penguburan maupun langkah membungkus mayatnya, lalu dikubur sudah enggak menularkan lagi,” ujar Adib dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Dia mengurai bahwa penularan antara jenazah pasien Covid-19 dengan yang orang yang sehat memang bisa terjadi lewat cairan di tubuh sang mayat.
Ketika terjadi kontak dengan cairan tesebut, maka akan membahayakan bagi yang menyentuhnya.
Atas alasan itu juga, jenazah Covid-19 harus segera dikuburkan agar tidak busuk dan mengeluarkan cairan.
“Kalau jenazah lama dikuburkan kan dia akan mengeluarkan cairan, dari cairan itu akan mengeluarkan bau busuk, di sanalah keluar virus itu tadi,” urainya.
“Dikhawatirkan ketika kita tidak melakukan protokoler yang sudah disiapkan pemerintah, maka terjadi penularan,” tambah Adib.
Selain itu, jenazah yang sudah dibungkus sesuai dengan protokol kesehatan tidak boleh dibuka kembali. Sebab, jika kantong jenazah dibuka kembali, maka bisa dipastikan mereka yang menyentuh akan terinfeksi virus.
“Kalau yang di Kendari itu kan ada yang buka, yqng buka itu akan terpapar, karena adanya cairan mayat yang terkontak langsung,” paparnya.
Oleh karena itu, Adib meminta pemerintah agar segera melakukan sosialisasi protokol penguburan jenazah pasien Covid-19, agar masyarakat paham dan tidak terjadi lagi penolakqn saat dikuburkan.
“Pemerintah, tokoh agama, tokoh lingkungan sekitar haris menyosialisasikan protokol penanganan Covid-19. Agar masyarakat paham dan tidak melakukan penolakan jenazah pasien Covid-19,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tok, PPKM Berlaku Mulai Sabtu Besok di Ponorogo
- 728 Ribu Warga Kabupaten Probolinggo Jadi Sasaran Vaksin Covid-19
- Kasus Baru Masih Muncul, Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan Terus Didatangi Pasien Covid-19