Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (MM) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
- Mendadak Dibela Akademisi dan Aktivis, Berikut Rentetan Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Izin Usaha Pertambangan
- Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Panggil 4 Saksi
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) itu pada Selasa (30/8).
"Selasa (30/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif ini diduga memberikan IUP kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar
- Walikota Semarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M