Mardani Maming Tersangka, Warga NU Ingatkan PBNU: Korupsi Sudah Jelas Hukumnya Haram, Bukan Subhat

Mardani H Maming usai diperiksa oleh KPK/RMOL
Mardani H Maming usai diperiksa oleh KPK/RMOL

Sudah tiga pekan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap izin tambang. Namun, hingga kini PBNU belum mengeluarkan sikap tegas.


Karena itu, Ketua Aliansi Nahdliyin Jakarta, Rifki Amin meminta agar PBNU segera bersikap tegas dengan mencopot Mardani Maming dari posisi bendahara umum. 

“Warga NU menuntut copot Mardani Maming demi menjaga marwah organsiasi PBNU,” kata Rifki Amin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7).

BACA JUGA: Mangkir Sidang di Tipikor Alasan Sakit, Bendahara PBNU Mardani H Maming Ternyata Bertemu Megawati

Menurut Rifki, penetapan Mardani Maming sebagai tersangka bukan status biasa yang bisa diabaikan begitu saja. Sebab kata dia, jika KPK telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka telah mengantongi bukti-bukti yang kuat.

“Kalau KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi,” desak Rifki.

Lebih lanjut dia mengingatkan, tindak korupsi adalah extra ordinary crime yang bersifat sistemik yang berdampak sangat luas yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.

“Korupsi sudah jelas hukumnya haram, bukan subhat, mencopot Maming adalah bentuk ikhtiyath atau kehati-hatian, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya,” kata Rifki dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Semakin lama PBNU menunda pencopotan Maming, kata Rifki, dikhawatirkan bakal memberi kesan PBNU memberikan perlindungan terhadap orang yang sudah jelas berstatus tersangka.

“Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang didirikan para kiai, para ulama yang harus dijaga marwahnya, dijaga nama baiknya,“ tegasnya.

Terhadap persoalan yang membawa nama baik NU itu, Aliansi Nahdliyin Jakarta berharap segera dituntaskan.

“Kami warga NU menanti sikap tegas PBNU, tidak menerus menjadi perbincangan negatif di masyarakat,” harapnya.

Sebelumnya, Mardani Maming resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 lalu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news