Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi rupanya memasuki masa pensiun saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Usut Tuntas Dako Kabasarnas, KPK Harus Kawal Puspom TNI
- Puspom TNI Diminta Usut Aliran Dana Komando Kabasarnas
- Seluruh Tersangka Korupsi Basarnas Ditahan, Bukti OTT KPK Prosedural dan Legal
Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dimana, Marsdya TNI Henri Alfiandi memasuki masa pensiun dan menjadi menjadi Pati Mabes TNI AU.
Artinya, Henri tidak lagi dibebani oleh jabatan struktural TNI AU dan hanya menunggu masa pensiun.
Usai dimutasi, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Yudo menunjuk Marsdya TNI Kusworo yang sebelumnya menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI sebagai pengganti Henri.
Namun, sepertinya belum ada serah terima jabatan (Sertijab) antara Marsdya Henri dan Kusworo.
Sebab, Henri masih membuka kegiatan Pengelola Anggaran Semester II di ruang serbaguna Dono Indarto Lantai 15 Gedung Basarnas pada Senin (24/7).
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Tuntas Dako Kabasarnas, KPK Harus Kawal Puspom TNI
- Puspom TNI Diminta Usut Aliran Dana Komando Kabasarnas
- Seluruh Tersangka Korupsi Basarnas Ditahan, Bukti OTT KPK Prosedural dan Legal