Hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024, tidak ada satu pun yang mendaftar ke KPU Jatim. Dengan demikian, Pilgub Jatim 2024 dipastikan tanpa calon dari independen.
- Misteri! Hampir 4 Ribu TPS Suara Risma-Gus Hans Nol, Tim Paslon 03 Ajukan Gugatan ke MK
- Khofifah-Emil Menang Mutlak di Jember
- Versi Hitung Cepat Internal, Tim Pemenangan Sebut Risma-Gus Hans Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
“Tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota atau nihil,“ kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi.
Sebelumnya, KPU Jatim telah membuka pendaftaran paslon perseorangan sejak Rabu, 8 Mei, hingga Minggu, 12 Mei 2024. Sesuai aturan, saat mendaftar paslon jalur independen atau nonpartai harus menyerahkan syarat dukungan minimal dari total jumlah DPT 31.402.838, yakni 2.041.185 berupa KTP dan harus tersebar minimal di 20 kabupaten/kota di Jatim.
Namun, hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar. Meski demikian, kata Aang, KPU Jatim memastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran untuk paslon perseorangan. Alhasil, Pilgub Jatim 2024 dipastikan tanpa diikuti paslon independen.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Misteri! Hampir 4 Ribu TPS Suara Risma-Gus Hans Nol, Tim Paslon 03 Ajukan Gugatan ke MK