Masa Pendaftaran Ditutup, Pilgub Jatim 2024 Tanpa Calon Independen

Gedung Kantor KPU Jawa Timur/Ist
Gedung Kantor KPU Jawa Timur/Ist

Hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024, tidak ada satu pun yang mendaftar ke KPU Jatim. Dengan demikian, Pilgub Jatim 2024 dipastikan tanpa calon dari independen.


“Tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota atau nihil,“ kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi.

Sebelumnya, KPU Jatim telah membuka pendaftaran paslon perseorangan sejak Rabu, 8 Mei, hingga Minggu, 12 Mei 2024. Sesuai aturan, saat mendaftar paslon jalur independen atau nonpartai harus menyerahkan syarat dukungan minimal dari total jumlah DPT 31.402.838, yakni 2.041.185 berupa KTP dan harus tersebar minimal di 20 kabupaten/kota di Jatim.

Namun, hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar. Meski demikian, kata Aang, KPU Jatim memastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran untuk paslon perseorangan. Alhasil, Pilgub Jatim 2024 dipastikan tanpa diikuti paslon independen.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news