Masih Ada Gugatan- KPU Surabaya Belum Bisa Plenokan Anggota DPRD Terpilih

Masa bakti anggota DPRD Kota Surabaya akan berakhir pada 24 Agustus 2019. Namun jelang sebulan masa jabatan selesai, anggota DPRD Surabaya terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.


Gugatan tersebut sekarang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih ada gugatan dari Golkar Dapil IV, atas nama Agung Prasodjo yang berselisih dengan calon Aan Ainurrofiq,” kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dikutip Kantor Berita , Senin (22/7).

Ia berharap proses penetapan itu juga bisa dilakukan sebelum 24 Agustus 2019. Sebab, menurut dia, putusan akhir dari MK paling lambat 14 Agustus 2019 mendatang.

Komisioner Bidang Hukum KPU Kota Surabaya, Suprayitno menambahkan pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi memang belum bisa dilakukan. Hal ini karena ada instruksi dari divisi Hukum KPU Jatim.

Instruksi itu menyebutkan KPU kabupaten/kota yang terpapar perselisihan hasil pemilihan umum, baik tingkat DPRD kabupaten, kota, provinsi, maupun RI, untuk tidak melakukan rapat pleno penetapan kursi.

"Rapat pleno itu baru bisa dilakukan setelah menunggu proses PHPU selesai,” katanya.

Pria yang akrab disapa Nano ini menyatakan pihaknya pun akan menunggu hasil PHPU tersebut. Namun apakah ada kemungkinan tertunda, ia menyatakan indikasinya tidak molor.

"Kayaknya enggak karena tahapan dimulai awal Agustus nanti,” pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news