Masih Buram Gaji Ke-13 ASN Surabaya

Pencairan gaji 13 untuk 14 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan anggota DPRD hingga kini masih buram.


"Siapa yang ngomong pasti," kata Sekkota, Hendro Gunawan balik bertanya lantas tertawa kepada Kantor Berita , Rabu (31/10).

Orang no 1 di lingkungan ASN Pemkot Surabaya ini malah menceritakan mekanisme pengajuan hingga disetujuinya PAK APBD Kota Surabaya tahun 2018.

"Aku cerita tahapannya ya, kemarin hari Sabtu kita rapatkan di Banggar terkait hasil evaluasi. Kemudian Senin kita kembalikan hasil pembahasan atau review atas gubernur ke Pemprov," jelas Hendro.

Namun pengembalian tersebut lanjut Hendro hanya untuk mendapatkan nomor registrasi sesuai P-APBD.

"Kita menunggu prosesnya saja," Pungkasnya.

Seperti diketahui evaluasi PAK APBD tahun 2018 yang diusulkan Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, telah selesai.

PAK yang mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para ASN dan anggota DPRD di lingkungan Pemkot Surabaya, tak mendapat banyak revisi anggaran.

Revisi anggaran PAK kini tengah dibahas oleh tim anggaran Pemkot Surabaya dan akan dikirim kembali ke Pemprov Jatim pada hari Selasa (30/10/2018) mendatang, untuk dimintakan persetujuan ke Gubernur Jatim Soekarwo.

Estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan.

Revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018. Dengan begitu gaji ke-13 untuk para ASN dan anggota DPRD kota Surabaya dapat dicairkan.

Bahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Surabaya, Yusron Sumartono, Sabtu (27/10/2018), membenarkan, jika evaluasi permohonan PAK sudah direvisi oleh Pemprov Jatim.

Menurutnya, tim anggaran Pemkot dan DPRD kota Surabaya kini tengah membahas revisi tersebut dan akan segera dikirim kembali ke Pemprov untuk dimintakan persetujuan Gubernur.

Mengenai pencairan gaji ke-13, lanjut, Yusron, akan segera dibayarkan setelah Gubernur Soekarwo merestui review yang diajukan Pemkot Surabaya.

Diperkirakan jawaban evaluasi Gubernur itu, kata Yusron, akan diterima kembali oleh Pemkot Surabaya pada pekan depan.

Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” pungkas Yusron saat itu.[arif_tjahjono/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news