Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil norma syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), tak kunjung keluar pasca penyerahan kesimpulan oleh pihak terkait tiga pekan lalu.
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gelombang Pertama Berangkat 12 Mei
- Sudah Tidak Relevan, Gerindra Sarankan Gubernur Khofifah Revisi RPJMD
- Jokowi Diminta Sikapi Pelanggaran HAM Uighur, Jangan Takut Pada China
Komite Pemantau Pemilu Independen (KIPP) yang turut menjadi pihak terkait dalam uji materiil perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa individu lainnya, mendesak MK untuk tidak berpolitik.
"MK diharapkan tidak terseret tarikan politik," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (26/9).
Dia memandang, sebagai lembaga yudikatif MK semestinya tidak berlarut memutus perkara, karena bisa dipersepsikan terpengaruh dinamika politik saat ini.
"Kalau penyampaian kesimpulan para pihak, kebetulan KIPP juga pihak terkait, itu sudah tanggal 9 September, berarti sudah tiga minggu. Artinya kalau kesimpulan sudah selesai, maka seharusnya secara prosedural sudah ada keputusan," tuturnya.
Kaka menegaskan, KIPP tidak menuntut percepatan pembacaan putusan MK terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum Capres-Cawapres.
"Tapi lebih ke tidak ditarik ke politik," sambungnya menegaskan.
Salah satu alasan KIPP mendorong hal tersebut, Kaka menyatakan bahwa MK berwenang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 mendatang.
Sehingga, jika pada perkara uji materiil terkait norma kepemiluan terdapat unsur politik, maka bukan tidak mungkin publik akan berpikir sama pada hasil PHPU tahun 2024 mendatang.
"MK nantinya akan menjadi mahkamah untuk PHPU. Maka mulai sekarang, bahkan harusnya dari kemarin, MK harus menjaga marwahnya, agar trust publik tinggi," jelasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS