Menyusul informasi terkait temuan kasus gagal ginjal pada anak-anak di sejumlah daerah yang diduga akibat mengonsumsi obat jenis sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan mengimbau ke berbagai tempat yang memperjual belikan obat sirup di wilayah Kabupaten Bangkalan agar menghentikan sementara peredaran obat cair atau sirup.
- Digugat Komunitas Konsumen Indonesia, BPOM Dianggap Lakukan Kebohongan Publik Soal Obat Sirup
- Pemkot Surabaya Gandeng Kepolisian Siap Awasi Peredaran Obat Sirup Terlarang
Kabid Sumber Daya Kesehatan, Indah Wahyuni mengatakan sudah memberi imbauan penyetopan pendistribusian obat sirup. Imbauan hanya berupa lisan dan belum melalui surat resmi.
“Sudah kami lakukan imbauan agar menyetop semua jenis dan merek sirup. Itu kami lakukan atas perintah dari Dinkes Provinsi,” kata Indah, (21/10)
Indah sapaan akrabnya, lebih lanjut menerangkan, hingga sekarang belum menerima surat resmi tentang penghentian peredaran sirup. Oleh karena itu, imbauan yang disampaikan hanya berupa lisan dan belum melalui surat resmi.
“Belum ada surat resmi, tapi secara lisan sudah kami sampaikan. Imbauan berlaku hingga ada aturan baru dari provinsi,” jelasnya.
Ia pula menyebutkan imbauan penghentian peredaran sirup ini hanya berlaku untuk jenis sirup cair saja. Sedangkan untuk jenis sirup kering, emulsi dan suspensi masih bisa diperjual belikan.(has)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Taraf Hidup Warga, Dispusip Bangkalan Fasilitasi Pelatihan
- Digugat Komunitas Konsumen Indonesia, BPOM Dianggap Lakukan Kebohongan Publik Soal Obat Sirup
- Pemkot Surabaya Gandeng Kepolisian Siap Awasi Peredaran Obat Sirup Terlarang