Masuk Wilayah Surabaya, Pengemudi Kendaraan Plat Luar Kota Wajib Ukur Suhu Tubuh

Penjagaan di pintu keluar maupun masuk wilayah Surabaya mulai diperketat.


Ini setelah ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawangsa.

Selain diharuskan untuk mengikuti prosedur penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya, juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.

“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Babinsa Tandes, Sertu Kohar dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/4).

Sementara Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan jika beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam.

“Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik,” tegasnya.

Untuk diketahui, semenjak diberlakukannya PSBB di Surabaya, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. 

Selain berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar atau BBM, peraturan itu juga diberlakukan pada angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news