Mediasi Buntu- SPKA: Kami Akan Mogok Hingga Aturan ‘Pasutri Dipisah’ Dicabut

Perundingan tripartit yang melibatkan pihak ketiga yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung dalam perselisihan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero), belum menghasilkan keputusan apa-apa alias buntu.


"Kami belum bisa memberikan jawaban terkait perselisihan antara SPKA dan Direksi KAI. Tapi kami usahakan secepatnya. Insya Allah, Jumat atau Senin depan ada jawaban,” terang Tedi usai mediasi di Jalan Martanegara Bandung, Rabu (3/7).

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKA, Agus Dwi Budi Santosa, mengatakan sedikit kecewa dengan jawaban Disnaker Kota Bandung. Saat ini pihaknya tetap menuntut manajemen PT KAI agar mencabut peraturan baru tersebut.

"Kami menuntut manajemen agar mencabut penambahan kalimat ‘penempatan dalam satu tempat kedudukan’ yang tertuang pada peraturan direksi karena tidak sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tegas Budi dikutip Kantor Berita

Budi menyatakan, pihaknya berencana untuk melakukan aksi apabila manajemen PT KAI tidak menunjukkan respon atas apa tuntutan SPKA. Rencananya, aksi akan dilakukan di seluruh DPD SPKA yang ada dan kemungkinan pihaknya melakukan aksi mogok sebagai opsi terakhir.

”Sudah kami rapatkan dan kemungkinan aksi damai akan kami laksanakan,” ucapnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news