Mediasi Pembagian Harta Gono Gini Gagal, Perempuan Cantik Ini Siapkan Langkah Hukum untuk Mantan Suaminya

Roestiawati Wiryo Pranoto bersama kuasa hukumnya, Dr. B Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Roestiawati Wiryo Pranoto bersama kuasa hukumnya, Dr. B Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Pasca gagal dalam mediasi, Roestiawati Wiryo Pranoto mengaku akan berjuang dalam sidang pembuktian atas pembagian harta gono gini yang dikuasai oleh mantan suaminya, Wahyu Djajadi Kuari.


Kuasa hukum Roestiawati, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA., mengatakan, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan perilaku pihak tergugat yang merasa benar atas apa yang dilakukan, yang mana tergugat bersikukuh bahwa perjanjian perdamaian itu yang menjadi tolok ukur. 

"Kalau mediasi gagal itu hal yang biasa, tinggal nanti kita sama-sama berjuang di persidangan,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan usai persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/8). 

Untuk itu, pihaknya selaku penggugat akan mengungkap semua bahwasanya sebuah perjanjian perdamaian tidak bisa dianggap sah apabila melanggar perundang-undangan yang berlaku terutama dalam hal pembagian harta gono gini dalam perkara ini.

Hartono menambahkan, pihaknya juga menyoal dalam hubungan suami isteri akan menjadi aneh apabila muncul perjanjian perdamaian, artinya ada sesuatu sebelumnya. Kalau memang tergugat merasa ada sesuatu dalam diri penggugat, maka hal itu harus dibuktikan. Dan itu, tidak berpengaruh dengan pembagian harta gono gini antara keduanya sebagai mantan pasangan suami isteri.

“Artinya, meskipun ada perselisihan antara suami isteri namun hal itu tidak mempengaruhi pembagian harta gono gininya,” tambahnya.

Selain itu menurut Hartono, di dalam akta perjanjian disebutkan tentang pembagian harta gono gini. Namun, pembagiannya tidak berimbang hanya dibagi Rp 3 miliar itupun dibayar dengan menyicil. 

“Maka ini jelas terjadi manipulasi data, terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Hartono menambahkan, karena hari ini tidak terjadi kesepakatan perdamaian maka pihaknya juga akan menempuh cara pidana dalam waktu dekat yakni terkait peristiwa pemukulan yang terjadi antara tergugat dengan teman penggugat.

Sementara, Dr Yory Yusran kuasa hukum Tergugat menyatakan pada prinsipnya kliennya menolak atau tidak sepakat atas perdamaian yang diajukan penggugat. Terkait hal apa yang tidak disetujui? Yory menyatakan akan mengungkapkan hal itu di dalam jawaban. 

“Nanti akan saya sampaikan dalam jawaban,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan pembagian harta gono gini tersebut dilakukan Rose sapaan akrab penggugat lantaran sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono gini pasca perceraian, pada 2016 lalu. 

Rose hanya diberi Rp 3 milliar dari harta gono-gini yang ditafsir sekitar Rp 40 miliar. 

Harta itu disebut Rose berasal dari hasil bisnis yang dibangunnya dengan sang suami terus berkembang, hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios/toko aksesoris Handphone.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news