- Tahija Wolbachia
- Pengadilan Politik
- Lawan Kebijakan Kelistrikan Liberal: Hentikan Skema Power Wheeling!
KPU Kota dan Kabupaten Madiun telah menerima Hasil Audit atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Selanjutnya KPU juga telah menjalankan ketentuan dalam PKPU No 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, khususnya pada pasal 103 ayat (2) yang berbunyi :
“KPU mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
Wujud dari ketaatan atas regulasi tersebut, yaitu :
KPU Kota Madiun membuat “Pengumuman KPU Kota Madiun Nomor 343/PU.01.7/3577/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2024.” yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Madiun S. Wisnu Wardhana. Pengumuman hasil audit laporan dana kampanye tersebut tersimpan di Website KPU Kota Madiun dengan alamat https://kota-madiun.kpu.go.id/berita/baca/8361/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024.
KPU Kabupaten Madiun membuat “Pengumuman KPU Kabupaten Madiun Nomor 79/PL.01.4/III/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2024.” yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi. Pengumuman hasil audit laporan dana kampanye tersebut tersimpan di Website KPU Kabupaten Madiun dengan alamat https://kab-madiun.kpu.go.id/berita/baca/8312/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024
Jika kita mencermati pengumuman tentang “Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2024” antara KPU Kota dan Kabupaten Madiun ada sedikit perbedaan format penyajian, namun tidak mengurangi maksud dan tujuannya.
Pengumuman KPU Kota Madiun tentang “Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2024” tidak menampilkan ringkasan opini hasil audit Laporan Dana Kampanye tiap-tiap partai politik peserta pemilu yang merupakan simpulan hasil audit. Kita masih harus membaca laporan hasil audit (Laporan Asurans Independen) dari tiap-tiap KAP untuk dapat mengetahui opini hasil audit pada tiap-tiap partai politik peserta pemilu di Kota Madiun.
Pengumuman KPU Kota Madiun tersebut, terdiri dari satu file dengan urutan sebagai berikut :
1. Urutan 1 : Pengumuman hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilengkapi tabel ringkasan hasil audit partai politik (Nama Partai Politik, Tanggal Penyampaian, Jumlah Calon DPRD yang menyerahkan/tidak menyerahkan, Jumlah penerimaan, pengeluaran dan saldo dana kampanye).
2. Urutan 2 : Hasil audit untuk tiap tiap partai politik, yang tiap file nya berisi :
a. Laporan Asurans Independen, dari tiap tiap KAP yang ditandatangani oleh Akuntan publiknya;
b. Asersi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiap-tiap Partai politik yang ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Tingkat Kota;
c. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiap-tiap Partai politik yang ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Tingkat Kota.
Pengumuman KPU Kabupaten Madiun tentang “Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2024” telah menampilkan ringkasan opini hasil audit Laporan dana kampanye tiap-tiap partai politik peserta pemilu pada file Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024. Sehingga kita dengan mudah dapat mengetahui opini hasil audit dari tiap-tiap Partai Politik peserta kampanye beserta nama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melaksanakan audit.
Pengumuman KPU Kabupaten Madiun terdiri dari 19 File sebagai berikut :
1. File 1 : Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Madiun yang ditandatangani oleh semua Komisioner KPU Kabupaten Madiun pada tanggal 30 Maret 2024. Dilengkapi dengan Tabel Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye (Nama KAP; Partai Politik; Opini Audit; Dana Kampanye : Penerimaan, pengeluaran dan Saldo).
2. File 2 : Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilengkapi tabel ringkasan hasil audit partai politik (Nama Partai Politik, Tanggal Penyampaian, Waktu Penyampaian, Jumlah Calon DPRD yang menyerahkan/tidak menyerahkan).
3. File 3 sampai dengan file 17 : Hasil audit untuk tiap tiap partai politik, yang tiap file nya berisi :
a. Laporan Asurans Independen, dari tiap tiap KAP yang ditandatangani oleh Akuntan publiknya;
b. Asersi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiap-tiap Partai politik yang ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten;
c. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiap-tiap Partai politik yang ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten.
Esensi hasil Audit Laporan Dana Kampanye untuk tiap tiap Partai Politik adalah opini dari akuntan publik yang menyatakan “Patuh” atau “Tidak Patuh” atas Laporan Dana Kampanye yang dibuat oleh Partai Politik peserta Pemilu.
Untuk mengetahui opini hasil audit dari tiap-tiap partai politik peserta pemilu kita harus membaca Laporan Asurans Independen dari tiap-tiap KAP. Cara paling cepat untuk mengetahui opini hasil audit dari KAP pada Laporan Asurans Independen, yaitu langsung memeriksa bagian akhir Laporan Asurans Independen tepatnya pada bagian simpulan.
Di bagian ini Akuntan Publik membuat opini (pernyataan) tentang kepatuhan partai politik atas laporan dana kampanye yang dibuatnya. Ada dua jenis opini akuntan publik pada hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik peserta Pemilu, yaitu :
1. Patuh dalam semua hal yang material.
2. Tidak patuh terhadap kriteria yang berlaku.
Berikut ini kami sampaikan Ringkasan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Poitik peserta pemilu 2024 di Kota dan Kabupaten Madiun :
A. Hasil Audit Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun
Ringkasan Hasil Audit Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun, sebagai berikut:
1. Parpol PKB : Auditor KAP SR, Hasil audit “Tidak Patuh”.
2. Parpol Gerindra : Auditor KAP AHT, Hasil audit “Patuh”.
3. Parpol PDIP : Auditor KAP RB, Hasil audit “Patuh”.
4. Parpol Golkar : Auditor KAP SSS, Hasil audit “Patuh”.
5. Parpol Nasdem : Auditor KAP BHR, Hasil audit “Patuh”.
6. Parpol Partai Buruh : Auditor KAP ADR, Hasil audit “Patuh”
7. Parpol Gelora : Auditor KAP TBW, Hasil audit “Tidak Patuh”
8. Parpol PKS : Auditor KAP ER, Hasil audit “Patuh”.
9. Parpol PKN : Auditor KAP GAR, Hasil Audit “Patuh”.
10. Parpol Hanura : Auditor KAP DSI, Hasil audit “Patuh”.
11. Parpol PAN : Auditor KAP BS, Hasil audit “Patuh”.
12. Parpol PBB : Auditor KAP HBS, Hasil audit “Tidak Patuh”.
13. Parpol Demokrat : Auditor KAP HS, Hasil audit “Patuh”.
14. Parpol PSI : Auditor KAP AU, Hasil audit “Tidak Patuh”.
15. Parpol Perindo : Auditor KAP LM, Hasil audit “Patuh”.
16. Parpol PPP : Auditor KAP AIJ, Hasil audit “Tidak Patuh”.
17. Parpol Umat : Auditor KAP BWP, Hasil audit “Tidak Patuh”.
Dari 17 Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun, diketahui :
Ada 11 Partai Politik (65%) yang opini hasil auditnya menyatakan “Patuh”.
Kemudian ada 6 Partai Politik (36%) yang opini hasil auditnya menyatakan “Tidak Patuh”.
Partai politik yang mampu memperoleh kursi di DPRD Kota Madiun untuk periode 2024 – 2029 sebagai hasil dari pemilu 2024 disebut sebagai partai politik yang “Menang Pemilu”, dan sebaliknya yang tidak mampu memperoleh kursi di DPRD Kota Madiun untuk periode 2024 – 2029 sebagai hasil dari pemilu 2024 disebut sebagai partai politik yang “Kalah Pemilu”.
Jika hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai Poitik peserta pemilu 2024 di Kota, kita sandingkan dengan hasil pemilu yaitu kursi DPRD Kota Madiun (sumber: Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun, Kamis 2 Mei 2024).
Ringkasan hasil Audit dan hasil pemilu 2024 Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Madiun, sebagai berikut:
1. Parpol PKB : Hasil audit “Tidak Patuh”, Hasil pemilu “Menang 3 kursi DPRD”
2. Parpol Gerindra : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 3 kursi DPRD”
3. Parpol PDIP : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 4 kursi DPRD”
4. Parpol Golkar : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 3 kursi DPRD”
5. Parpol Nasdem : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 2 kursi DPRD”
6. Parpol Partai Buruh : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
7. Parpol Gelora : Hasil audit “Tidak Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
8. Parpol PKS : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 4 kursi DPRD”
9. Parpol PKN : Hasil Audit “Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
10. Parpol Hanura: Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
11. Parpol PAN : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
12. Parpol PBB : Hasil audit “Tidak Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
13. Parpol Demokrat : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 4 kursi DPRD”
14. Parpol PSI : Hasil audit “Tidak Patuh”, Hasil pemilu “Menang 4 kursi DPRD”
15. Parpol Perindo : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 4 kursi DPRD”
16. Parpol PPP : Hasil audit “Tidak Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
17. Parpol Umat : Hasil audit “Tidak Patuh”, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi DPRD”
Pada pemilu tahun 2024 di Kota Madiun, dari 17 Partai Politik peserta pemilu, diketahui :
Ada 9 Partai Politik (53%) yang “Menang Pemilu”.
Kemudian ada 8 Partai Politik (47%) yang “Kalah Pemilu”.
Jika kita lihat hasil audit laporan dana kampanye dan hasil pemilu secara bersama, maka :
Ada 7 partai politik (41%) yang “hasil auditnya patuh dan menang pemilu”.
Ada 4 partai politik (24%) yang “hasil auditnya patuh dan kalah pemilu”.
Ada 2 partai politik (12%) yang “hasil auditnya tidak patuh dan menang pemilu”.
Ada 4 partai politik (24%) yang “hasil auditnya tidak patuh dan kalah pemilu”.
B. Hasil Audit Partai Politik Peserta pemilu 2024 di Kabupaten Madiun
Ringkasan Hasil Audit Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Madiun, sebagai berikut:
1. Parpol PKB : Auditor KAP SR, Hasil audit “Tidak Patuh”
2. Parpol Gerindra : Auditor KAP AHT, Hasil audit “Patuh”
3. Parpol PDIP : Auditor KAP RB, Hasil audit “Patuh”.
4. Parpol Golkar : Auditor KAP SSS, Hasil audit “Tidak Patuh”.
5. Parpol Nasdem : Auditor KAP BHR, Hasil audit “Patuh”.
6. Parpol Gelora : Auditor KAP TBW, Hasil audit “Tidak Patuh”
7. Parpol PKS : Auditor KAP ER, Hasil audit “Patuh”.
8. Parpol PKN : Auditor KAP GAR, Hasil Audit “Tidak Patuh”.
9. Parpol Hanura : Auditor KAP DSI, Hasil audit “Patuh”.
10. Parpol PAN : Auditor KAP BS, Hasil audit “Patuh”.
11. Parpol PBB : Auditor KAP HBS, Hasil audit “Tidak Patuh”.
12. Parpol Demokrat : Auditor KAP HS, Hasil audit “Patuh”.
13. Parpol PSI : Auditor KAP AU, Hasil audit “Tidak Patuh”.
14. Parpol Perindo : Auditor KAP LM, Hasil audit “Tidak Patuh”.
15. Parpol PPP : Auditor KAP AIJ, Hasil audit “Tidak Patuh”.
16. Parpol Umat : Auditor KAP BWP, Hasil audit “Tidak Patuh”.
17. Parpol Garuda : auditor KAP HSE, Hasil audit “Tidak Patuh’.
Dari 17 Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Madiun, diketahui :
ada 7 Partai Politik (41%) yang opini hasil auditnya menyatakan “Patuh”
ada 10 Partai Politik (59%) yang opini hasil auditnya menyatakan “Tidak Patuh”.
Partai politik yang mampu memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Madiun untuk periode 2024 – 2029 sebagai hasil dari pemilu 2024 disebut sebagai partai politik yang “Menang Pemilu”, dan sebaliknya yang tidak mampu memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Madiun untuk periode 2024 – 2029 sebagai hasil dari pemilu 2024 disebut sebagai partai politik yang “Kalah Pemilu”. Jika hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai Poitik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Madiun, kita sandingkan dengan hasil pemilu yaitu perolehan kursi DPRD Kabupaten Madiun (sumber: Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Madiun 2024, Kamis 2 Mei 2024). Ringkasan hasil Audit dan hasil pemilu 2024 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Madiun, sebagai berikut:
1. Parpol PKB : Hasil audit “Tidak Patuh”, Hasil Pemilu “Menang 6 kursi”.
2. Parpol Gerindra : Hasil audit “Patuh”, Hasil pemilu “Menang 6 kursi”.
3. Parpol PDIP : Hasil audit “Patuh” , Hasil pemilu “Menang 8 kursi”.
4. Parpol Golkar : Hasil audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Menang 8 kursi”.
5. Parpol Nasdem : Hasil audit “Patuh” , Hasil pemilu “Menang 5 kursi”.
6. Parpol Gelora : Hasil audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
7. Parpol PKS : Hasil audit “Patuh” , Hasil pemilu “Menang 4 kursi”.
8. Parpol PKN : Hasil Audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
9. Parpol Hanura : Hasil audit “Patuh” , Hasil pemilu “Menang 2 kursi”.
10. Parpol PAN : Hasil audit “Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
11. Parpol PBB : Hasil audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
12. Parpol Demokrat : Hasil audit “Patuh” , Hasil pemilu “Menang 6 kursi”.
13. Parpol PSI : Hasil audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
14. Parpol Perindo : Hasil audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
15. Parpol PPP : Hasil audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
16. Parpol Umat : Hasil audit “Tidak Patuh” , Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
17. Parpol Garuda : Hasil audit “Tidak Patuh’, Hasil pemilu “Kalah 0 kursi”.
Pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Madiun, dari 17 Partai Politik peserta pemilu, diketahui :
Ada 8 Partai Politik (47%) yang “Menang Pemilu”.
Ada 9 Partai Politik (53%) yang “Kalah Pemilu”.
Jika kita lihat hasil audit laporan dana kampanye dan hasil pemilu secara bersama, maka :
Ada 6 partai politik (35%) yang “hasil auditnya patuh dan menang pemilu”.
Ada 1 partai politik (6%) yang “hasil auditnya patuh dan kalah pemilu”.
Ada 2 partai politik (12%) yang “hasil auditnya tidak patuh dan menang pemilu”.
Ada 8 partai politik (47%) yang “hasil auditnya tidak patuh dan kalah pemilu”.
Dari analisa diatas kita bisa mengetahui bahwa pada pemilu tahun 2024 di Kota maupun di Kabupaten Madiun, jumlah partai politik peserta pemilunya sama yaitu 17 partai politik, namun ada perbedaan 1 partai politik, yaitu :
Partai Buruh sebagai peserta pemilu di Kota Madiun, tidak ada di Kabupaten Madiun.
Partai Garuda sebagai peserta pemilu di Kabupaten Madiun, tidak ada di Kota Madiun.
Baik di Kota maupun di Kabupaten Madiun ada partai politik yang hasil audit laporan dana kampanyenya mendapatkan opini “Tidak Patuh” namun “Menang pemilu”.
Hal ini karena hasil audit laporan dana kampanye memang tidak memiliki pengaruh apapun pada hasil pemilu.
Dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, tidak mengatur sanksi yang berkaitan dengan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye.
Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, Pada bagian Sanksi pasal 118, ayat (1) dan (3) hanya mengatur sanksi terkait dengan penyampaian laporan dana kampanye Partai Politik peserta pemilu, yang berbunyi :
(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Untuk mengetahui penyampaian laporan dana kampanye baik LADK maupun LPPDK dari partai politik kepada KPU sebagaimana dijelaskan diatas, bisa dilakukan oleh pegawai KPU dan tidak memerlukan jasa Akuntan Publik. Pertanyaan besar masyarakat atau kelompok masyarakat pemerhati pemilu di Indonesia dengan kenyataan diatas adalah:
“Lalu apa urgensi dari dilakukannya Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu?”
Mari kita melakukan riset lanjutan untuk menjawab pertanyaan ini.
Ketua LPPM Universitas Merdeka Madiun
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Safari Diplomatik Prabowo, Mendayung di Antara Dua Karang
- Bebas 16 T
- Indonesia Bisa jadi Bangsa dan Negara Maju