Semakin meningkatnya jumlah perokok pemula yang sebagian besar konsumennya generasi muda sungguh memprihatinkan.
- Turun Ke Sidoarjo, Kader PKS Jatim Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid 19
- Gejalanya Mirip Diare, Begini Rekomendasi IDAI Cegah Hepatitis Akut Berat
- Bupati Lamongan Pantau PPKM Dan Bagi Sembako Kepada Pedagan Kaki Lima
" Yang melatar belakangi Raperda ini, upaya kami Dinas Kesehatan untuk melindungi masyarakat. Terutama perokok yang pasif biar, tidak terus terpapar oleh asap rokok. Yang kedua melindungi generasi muda,karena trendnya perokok pemula terus meningkat,†terang Alfian Julianto selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kediri dikutip Kantor Berita .
Tujuan Perda KTR, sebut Alfian, supata perokok pemula terutama anak anak SMP atau SD tidak terpapar asap rokok.
.
Menurutnya, upaya pencegahan yang sudah dilakukan yakni melakukan sosialiasi Perwali no 18 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok, di sejumlah lembaga Pendidikan yang ada di Kota Kediri, dengan menyasar para pelajar.
Tidak hanya itu Dinas Kesehatan juga menggandeng sejumlah petugas kesehatan untuk gencar promosi prilaku hidup bersih dan sehat tidak merokok.
"Kita sosialiasikan terus yang kita fokus ini adalah di sekolah sekolah Kota Kediri. Kita juga gandeng teman teman dari Promosi Kesehatan untuk, promosi prlaku hidup bersih dan sehat tidak merokok," imbuhnya.
Alfian mengungkapkan, pihaknya telah menerima Informasi melalui program keluarga sehat di Puskesmas, jika penyakit yang dominan di Kota Kediri saat ini adalah hipertensi.
Salah satu penyebab penyakit hipertensi dikarenakan prilaku merokok. Namun prihal keterkaitan langsung secara keilmuan, pihaknya masih belum bisa memaparkan secara tepat.
"Hasil keluarga sehat, yang dilakukan di Puskesmas kemarin itu nomer satu di Kota Kediri adalah kasus hipertensi. Salah satunya penyebab adalah prilaku merokok. Tapi keterkaitan langsung secara keilmuan kami masih belum bisa mengatakan secara tepat. Sekitar 60 persenan kasus ditemukan hipertensi di keluarga sehat," ungkapnya.
Sementara itu, Hario Megatsari Dosen Unair Surabaya memberikan banyak masukan agar rancanangan Perda tersebut dapat Segera selesai. Ia menegaskan di Perda ini bukan berarti melarang mayarakat untuk merokok, melainkan hanya memastikan kawasan tanpa asap rokok.
"Kalau melihat dari daerah lain, KTR di Kota Kediri ada beberapa yang perlu diperhatikan yaitu lokasi. Agar bisa sesuai dengan PP dan Undang Undang yang ada. Ketika kami merevies memang sudah sesuai, meski pun ada beberap penambahan. Kemudian yang kedua terkait dengan sanksi. Jangan sanksi itu memberatkan, dan jangan sampai sanksi itu kemudian menjadi bumerang ya. Esensi Perda ini adalah melakukan edukasi kepada publik dan tidak untuk melarang orang untuk merokok," tandas Hario.[ndik/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gara-gara Cuaca Buruk dan Covid-19, 2.600 Penerbangan Dibatalkan
- Kasus Positif Baru Nyaris Tembus 13 Ribu, Yang Aktif Tambah 4.793
- Polemik Vaksin AstraZeneca, MUI Jelaskan Proses Sertifikasi Halal Haram