Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label atau logo halal, secara bertahap label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Gubernur Khofifah Optimis Fesyar Regional Jawa 2023 Kuatkan Ekosistem Halal di Jatim
- Produk Usaha dan Kantin di Kemenag Kini Harus Bersertifikat Halal
- Gubernur Khofifah Buka East Java Halal Agro Industry Fest 2022,
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam akun Instagram resminya @gusyaqut pada Sabtu (12/3).
Yaqut mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/3).
Karena menurut Yaqut, sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas).
Sementara itu, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani olehnya.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menag Yaqut Mangkir Panggilan Pansus Haji, Lebih Pentingkan Fashion Week di Italia
- Anggaran Kemenag Tahun 2025 Naik Rp3,9 Triliun
- Dugaan Jual Beli 8.400 Kuota Haji, Mahasiswa Desak KPK Periksa Menag Yaqut
Penetapan label halal tersebut menurut Aqil, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPU) dan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.