Dwi Rianto Jatmiko alias Antok yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Ngawi bakal mananggalkan status keanggotaannya di DPRD Ngawi, Hal itu menjadi konsekuensi jika Antok benar maju di Pilkada Ngawi tahun ini.
- Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Entitas Ilegal PBK
- Ganjar dan Anies Laksana Pilot Tak Punya Pesawat
- Gagal Menangkan Pilpres 2024, Tak Ada Kader PDIP Berani Evaluasi Megawati
"Sebelum proses pendaftaran di KPU jelas saya harus mengundurkan diri dari kursi ketua maupun sebagai anggota legislatif," terang Antok, Kamis, (12/3).
Antok memastikan, proses pergantian kursi ketua sesuai mekanismenya sebelum Juni 2020 dan sebulan kemudian di Juli akan dilakukan peresmian Ketua DPRD Ngawi. Bicara mekanisme diawali dengan surat pengunduran dirinya kepada atau tertuju ke Ketua DPRD Ngawi yang saat ini ia jabat.
Disusul dengan rapat fraksi diteruskan dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu nama pengganti diusulkan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi dan begitu sebaliknya. Hanya saja siapa yang bakal menggantikan posisi kursinya, Antok menegaskan itu kewenangan DPP PDIP.
"Untuk pengganti tetap mengacu pada tiga kriteria seperti senioritas dalam partai, kedudukan dalam struktural dan terakhir capaian suara legitimasi," ujarnya.
Antok pun tidak menampik jika melihat dari kriteria tersebut bisa saja yang diusung partainya antara nama Bambang Sri Saloko, Slamet Riyanto dan Yuwono Kartiko. Pun, berpatok pada capaian suara bisa beralih ke nama lainya sesuai hasil Pemilu 2019.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Sebut Ada 28 Negara Jadi Pasien IMF
- Perayaan HUT Golkar, Jokowi Singgung Peran Parpol di Masa Pandemi Covid-19
- Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY ke Kader Demokrat: Kita Berhak Memperjuangkannya