Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dinilai gagal dalam melayani masyarakat. Hal ini terlihat dari kelangkaan minyak goreng.
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya
- Harga Minyak Goreng Abaikan Daya Beli Masyarakat
- OJK Peringati Masyarakat Tidak Beli Minyak Goreng Murah Pakai Selfie KTP
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14 ribu. Namun sayang, kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kementerian Perdagangan diberi tugas menangani urusan perdagangan dan pengamanan perdagangan, lebih spesifik fungsinya sebagai unit organ negara guna perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri ini. Tapi fungsi ini gagal dilaksanakan," kata Azmi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/3).
Alih-alih mengatasi kelangkaan minyak goreng, Kemendag justru sibuk mencari berbagai alasan.
"Kini malah terkesan lempar badan, cenderung bingung menghadapi kejadian kelangkaan minyak goreng. Keadaan seperti ini dapat merusak reputasi pemerintah," kritiknya.
Merujuk tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), Kemendag harusnya sangat paham terkait ketersediaan produksi minyak goreng dalam negeri, termasuk distribusi hingga ke masyarakat.
Namun pada praktiknya, justru seperti kebingungan.
"Kemendag harus bertanggung jawab atau mereka akan bakal menjadi sarana 'digoreng' atas kelangkaan minyak goreng," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya
- Produsen Minyakita Nakal Diancam Dicabut Izin Distribusinya
- Mendag Siapkan Sistem Resi Gudang Beras Petani Guna Stabilkan Harga