MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1439, terberitakan bahwa Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri,Rocky Gerung, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya tercatat sebagai pemohon uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Hukum Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon.
- Kalau Diduetkan dengan Khofifah, Anies Justru Berpotensi Gagal Nyapres
- Minta Batalkan Semua Peraturan Turunan UU Ciptaker, ASPEK Indonesia: Pemerintah dan DPR Jangan Arogan!
- Beredar Rekaman Suara Diduga Dirut PT Taspen Berdebat dengan Istri Soal Penampungan Uang
UU nomor 7 tahun 2017 pasal 222 mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.
Para pemohon ingin menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden. Ambang batas pencalonan presiden yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih presiden.
Diharapkan gugatan uji materi tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres untuk pilpres 2019 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018.
Harapan
Secara pribadi saya mengharapkan semoga saja tidak ada sesama warga Indonesia tega hati melaporkan para penggugat ambang batas pencalonan presiden tersebut ke Bareskrim atas dugaan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau entah apa.
Selama berpendapat masih belum dilarang UU di negeri tercinta kita ini maka mohon dimaafkan bahwa saya memberanikan diri untuk berpendapat bahwa pada hakikatnya para penggugat sama sekali tidak ingin melakukan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau tindak kriminal apa pun, namun sekAdar berniat mewujudkan hasrat mengembalikan kedaulatan memilih presiden kepada rakyat.
Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir-batin. [***
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaanikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diumumkan Luhut, PPKM Kembali Diperpanjang hingga 18 Oktober
- Ada Upaya Kudeta, Kuswanto: Rencana Mereka Patah Karena Kader Solid Dukung AHY
- Gugatan Moeldoko Cs Ditolak, Hamdan Zoelva: Keputusan MA Sudah Tepat, AD/ART Bukan Produk Undang Undang