DPD RI telah menyuarakan terkait calon presiden perseorangan sejak tahun 2009 dan hal tersebut harus dikaji dalam wacana amendemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Parpol Berani Gugat PT 20 Persen Bakal Banjir Dukungan Publik
- Presidential Threshold dan Bursa Pilpres Monopolistik
- Jika Pilpres dan Pileg Digelar Serentak Mestinya Preshold Nol Persen
Salah satunya adalah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Demikian ditegaskan Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M. Syukur dalam Dialog Kebangsaan membahas rencana amendemen UUD 1945 di Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?” tegas Senator dari Provinsi Jambi ini.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan jika dirinya memperoleh aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya calon persiden perseorangan.
Karena masyarakat menilai banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi justru terhambat oleh aturan yang ada.
“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” kata pria yang juga disebut Bang Ken ini.
Senada dengan Kanedi, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Alirman Sori, mengatakan, wacana amendemen yang dilontarkan DPD RI karena ingin membongkar ketidakadilan.
Menurutnya, adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD RI, tetapi dari suara bangsa Indonesia. Ia menilai jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja.
“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” tegasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dialog tersebut dihadiri oleh Agustin Teras Narang (Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD RI Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029
- PT 20 Persen Dihapus Tak Jamin Oligarki Berhenti Bermain
- Politik Dinasti dan Oligarki Berakhir Usai Presidential Threshold Dihapus