Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari ke depan.
- PPKM Dicabut, Pemerintah Didesak Antisipasi Varian Baru Corona
- Mengelola yang Tak Terduga Pasca Pencabutan PPKM
- Pengamat: Pencabutan PPKM Tidak Berdampak Besar Bagi Ekonomi
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, rawat inap) serta kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR).
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4).
Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas (TK) terus terjaga rendah di Level 1, dengan TK kasus konfirmasi dan tingkat kematian pada 27 Provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di Level 1.
Namun, masih ada 14 Provinsi yang memiliki kapasitas respons 'Terbatas' akibat testing atau tracing yang terbatas pula, dan 10 Provinsi lain di kategori 'Sedang', dan 3 Provinsi 'Memadai'.
Perkembangan Level Asesmen Provinsi, yakni: Level Asesmen 4 (0 Provinsi), Level Asesmen 3 (5 Provinsi), Level Asesmen 2 (20 Provinsi), dan Level Asesmen 1 (2 Provinsi yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat).
Sementara, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali tidak ada Kabupaten/Kota masuk Level 4. Kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Airlangga Bakal Pimpin Delegasi Indonesia Lobi Presiden AS Donald Trump
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran