Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan pencegahan mobilitas masyarakat terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya gelombang ketiga (third wave) Covid-19 di Indonesia.
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem Banyuwangi Diapresiasi Menko PMK dan Diguyur Insentif Rp 6 Miliar lebih
- Menko PMK Sebut Bangsring Underwater Banyuwangi Contoh Desa Wisata Inovatif
- Menko PMK: Family Value Kunci Mengatasi Persoalan Bangsa
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (27/10).
Di antaranya aturan itu, SKB Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta 3/2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Dalam beleid tersebut diatur peniadaan cuti bersama tanggal 24 Desember.
Selain itu, ada Surat Edaran Menteri PAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Di dalamnya terdapat larangan bagi ASN mengambil cuti untuk memanfaatkan momen libur nasional.
"Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar kementerian/lembaga dan termasuk pemerintah daerah agar menyosialisasikan aturan-aturan tersebut agar pandemi bisa terus dikendalikan.
"Mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer, tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- INKA Hadirkan Kereta SSNG dan KRDE Makassar-Parepare untuk Angkutan Lebaran 2025
- Gubernur Khofifah Bersama Kapolda dan Pangdam Tinjau Sejumlah Titik Pelayanan Arus Mudik di Banyuwangi dan Ngawi
- AHY Apresiasi Kinerja Pelni dan Pelindo Selama Nataru