Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim, Mochamad Ardi Prasetyawan, menyebut pemberian uang suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki dan Anggota Komisi B, Kabil Mubarok, bersumber dari dana pribadi yakni dari sisa perjalanan dinas dan honor dari berbagai seminar."Saya tidak pernah meminta sesuatu dari Komisi B DPRD Jatim untuk melemahkan pengawasan maupun pelemahan terhadap Perda dan hearing," kata Ardi saat membacakan pembelaan dikutip Kantor Berita , di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/11).
- Hak Politik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dicabut Selama 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Satgas Antimafia Bola Ungkap Peran Vigit Waluyo pada Praktik Pengaturan Skor
- Komisi III Yakin Firli Bahuri Bakal Tangkap Mafia Minyak Goreng
"Saya menyesal dan itu saya lakukan secara terpaksa karena tekanan," kata Ardi.
Sementara, Joko Susilo selaku tim pembela terdakwa Ardi tak sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuntutan 1,6 tahun penjara kepada kliennya.
Joko menyebut, orang yang secara daya paksa untuk memberikan sesuatu tidak bisa dipidanakan.
"Oleh karenanya, kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan subsideritas ini dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana yang seadil-adilnya," ujar Joko di akhir pembacaan nota pembelaanya.
Atas pembelaan tersebut, JPU KPK Riniati mengaku tetap pada tuntutannya. "Kalau begitu sidang ditunda hari Senin, tanggal 26 dengan agenda putusan," ucap hakim Rochmad selaku ketua majelis sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Muhamad Ardi Prasetyawan ini dituntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.
Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien juga beragendakan tuntutan dari JPU KPK yang dibacakan hari ini.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MA Pangkas Hukuman Fahim Mawardi hingga 6 Tahun di Kasus Pencabulan
- Suap Pengurusan Perkara MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka Baru
- Ditangkap, Ini Motif Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar