Seorang nasabah kartu kredit Bank Mega melapor ke Kepala Bank Indonesia (BI) Jatim dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Senin (23/9). Tan Yudianto Hartanu (53), warga Jalan Pucang Anom Surabaya ini melapor ke OJK untuk meminta perlindungan hukum sehubungan adanya debt collector Bank Mega yang diduga telah melakukan praktik premanisme.
- Tempat Pertemuan Hasan Aminuddin di Toroyan Digeledah KPK
- Pakar Hukum Apresiasi Kejagung Tangani Kasus BTS 4G Tanpa Tebang Pilih
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
Seusai menyerahkan surat pengaduan ke OJK Regional 4 Jatim, Tan Yudianto Hartanu yang didampingi kerabatnya, Mulyanto menerangkan debt collector Bank Mega menjemput paksa dirinya agar melunasi tagihan kartu kredit.
Ia lantas ikut dengan debt collector ke Bank Mega Kembang Jepun untuk menunjukkan niat baik memenuhi kewajiban sebagai nasabah.
“Lalu saya dimasukkan ke satu ruangan kecil yang hanya satu meja dan empat kursi dan ditemui oleh Kepala Bagian Penagihan waktu itu bernama Bapak Irawan,” cerita Yudi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/9).
Di dalam ruangan itu, lanjut Yudi, terjadi tawar menawar dimana dia menyebutkan angka tertentu lalu Irawan keluar dan masuklah 6 orang debt collector ke ruangan itu lagi.
“Kemudian saya mengalami intimidasi bahkan saya ditendang. Saya reflek berdiri mau keluar karena merasa keamanan saya terancam tapi saya dipegangi sama 3 orang jadi tidak bisa keluar,” akunya.
Terakhir kata Yudi, Irawan masuk dan dirinya langsung mengadu kalau anak buahnya telah melakukan intimidasi dan kekerasan.
“Debt Collector yang menendang saya itu lari ke ruangan sebelah,” imbuhnya.
Yudi lantas mengajak Irawan keluar dan tunjuk debt collector tersebut, tapi Irawan diam saja tidak ada merespon apa-apa.
“Memang waktu itu saya masih belum bisa membayar. Tapi saya sebagai nasabah menyayangkan cara penagihan yang kurang simpatik,” keluhnya.
Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke dirinya dan nasabah Bank Mega lainnya dan juga mempertanyakan apakah seperti itu tata cara melakukan penagihan.
“Sebab setahu saya tidak seperti ini,” tutupnya.
Sementara itu, Mulyanto sebagai paman dari Yudi menambahkan keponakannya mengalami kejadian kartu kredit macet di Bank Mega. Kemudian ditagih oleh debt collector yang diduga melakukan praktik premanisme dengan jalan intimidasi.
“Bahkan sampai dijemput dibawa ke Bank Mega hingga dilakukan tendangan kepada keponakan saya,” sesalnya.
Mulyanto berpendapat kasus kartu kredit macet adalah salah satu bentuk perjanjian kredit yang tentunya harus diselesaikan melalui gugatan di pengadilan, bukan melalui praktik premanisme.
“Karena di dalam peraturan BI (Bank Indonesia) bahwa semua kartu kredit yang macet itu harusnya diselesaikan dengan cara yang baik bukan dengan cara premanisme,” jelasnya.
Ia mengingatkan tindakan Bank Mega yang sudah menggunakan jasa debt collector untuk menakut-nakuti nasabah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“Kami nanti akan menempuh upaya hukum di kepolisian karena ini menyangkut perbuatan pidana diantaranya penyekapan menghilangkan kemerdekaan seseorang dan menendang itu sudah perkara pidana,” tegasnya.
Mulyanto berharap OJK bisa melakukan upaya hukum sesuai aturan main yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kalau mereka (Bank Mega) sudah diputus menang dan inkrah baru bisa melakukan eksekusi bukan menggunakan preman atau debt collector, tetapi melalui Pengadilan lewat juru sita,” serunya.
Menurutnya, keberadaan debt collector oleh BI sudah dilarang dan menyikapi pengaduan Yudi ini, ia meminta OJK harus melakukan tindakan represif karena bank-bank swasta seperti Bank Mega. Sejalan dengan itu Bank Mega sebagai anggota BI harus mematuhi peraturan dan tidak boleh semena-mena.
“Karena selama ini yang saya lihat adalah marak terjadi diduga praktik premanisme oleh debt collector kartu kredit, menjamur dimana-mana, khan tidak boleh seperti itu,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
- OJK Mulai Awasi Aktivitas Aset Kripto
- Sangat Janggal BI dan OJK Punya Dana CSR Karena Bukan Perusahaan